Mantap, Tipikor Polres Humbahas Temukan Kerugian Negara Rp. 8,7 M di SPP

Editor: metrokampung.com
Pengurus kelompok SPP saat memberikan klarifikasi Kepada personil Unit Tipikor Polres.
Humbahas, Metrokampung.com
Sebagai bukti atas statemen Kapolres Humbang Hasundutan (Humbahas) AKBP. Rudi Hartono dalam acara coffee morning bersama insan pers yang digelar pada Sabtu, (13/6/2020) lalu di Nowly Hotel Doloksanggul , tentang adanya proses penyelidikan yang sedang dilakukan pihaknya terhadap kegiatan pemberian permodalan kepada kelompok perempuan yang ada di 10 kecamatan.

Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Humbahas melalui Paur Subbag Humas, Bripka Syawal Lolo Bako dalam keterangan pers nya Jumat, (31/07/2020) pekan lalu menyampaikan bahwa pihak nya telah melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap Ketua BKAD dan Pengurus UPK sepuluh Kecamatan di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).

Dari hasil klarifikasi yang dilakukan, diketahui bahwa masih banyak kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di Humbahas yang melakukan penunggakan dalam pembayaran pinjaman dana dimaksud.

Dikemukakannya, bahwa Koordinasi yang telah dilakukan dengan pihak Dinas PMDP2A Kabupaten Humbahas selaku pembina dan pengawas program SPP tersebut, juga menyebutkan bahwa dalam hal pengawasan dan pembinaan yang dilakukan selama ini terhadap kelompok SPP, pemerintah telah mengirimkan surat permintaan audit kepada pihak Inspektorat atas kegiatan pengelolaan dana Simpan Pinjam Perempuan tersebut.

Dan dari laporan hasil audit Inspektorat terhadap pengelolaan Dana SPP yang disampaikan kepada Unit Tipikor Polres Humbahas pada 29 Juli 2020 kemarin ditemukan Kerugian Negara yang cukup fantastis yakni mencapai sebesar Rp 8.755.800.533 ( Delapan Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Juta Delapan Ratus Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah ) akibat tunggakan yang belum terbayarkan.

Mantan personil Satserse Narkoba ini menguraikan bahwa dari 10 Kecamatan yang menjalankan program Dana SPP hanya terdapat 2 (dua) Kecamatan yang masih aktif menjalankan program tersebut, yaitu Kecamatan Paranginan dan Pollung.

Sementara untuk kecamatan yang tidak aktif yakni, Kecamatan Doloksanggul, Baktiraja, Pakkat, Parlilitan, Tarabintang, Onan Ganjang, Sijamapolang dan Kecamatan Lintong Nihuta.

Atas kerugian negara tersebut, Tipikor Humbahas akan mengundang guna untuk melakukan klarifikasi terhadap pengurus kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang menunggak sesuai dengan hasil audit Pihak Inspektorat. Dan selanjutnya akan memberikan tenggang waktu selama 60 hari kepada masing-masing kelompok untuk mengembalikan kerugian Negara serta akan melakukan pengawasan terhadap proses penyetoran atau pengembalian Dana SPP oleh Ketua BKAD dan UPK di masing-masing Kecamatan.

Lebih lanjut juga dijekaskan bahwa unit Tipikor Polres Humbahas akan tetap berkordinasi dengan pihak Dinas PMDP2A terkait upaya – upaya yang dapat dilakukan untuk menghidupkan kembali program Simpan Pinjam Perempuan ( SPP ) di Kecamatan - kecamatan yang sudah tidak aktif lagi dengan cara yang sehat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku .(Hms Polres/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini