Mobil Berplat Platform Milik Angkasa Pura II Bebas Mengaspal di Jalan

Editor: metrokampung.com
Mobil milik PT Angakas Pura II Kuala Namu yang berplat Platform bebas mengasapal di depan Mapolresta Deliserdang.
Deli Serdang, metrokampung.com
Operasi Patuh Toba 2020 yang masih berlangsung hingga 5 Agustus 2020 ini terkesan tak lagi di patuhi para pengguna jalan. Buktinya, mobil operasional (Platform) milik Angkasa Pura II, Kualanamu yang tidak memakai plat nomor polisi bebas mengaspal di depan Mapolresta Deli Serdang, Sabtu (1/8) sekira pukul 11.40 Wib.

Pantauan dilokasi, awalnya mobil operasional Bandara Kualanamu itu datang dari arah kawasan pekuburan Cina jalan Setia Budi Kelurahan Lubuk Pakam Pekan.

Persis didepan pintu gerbang masuk Mapolresta Deli Serdang, mobil yang hanya memakai tanda Plat Form Bandara Kualanamu itu berhenti sebentar lalu berbelok ke kanan menuju arah jalan lintas sumatera (Jalinsum).

"Hebat kali bah yang mebekingi mobil itu ya, sudah tak ada plat polisi nya berani pulak lewat dari sini?", celoteh warga disekitar Mapolresta Deli Serdang.

Saat dikonfirmasi, Plt Manager Branch Comm And Legal Angkasa Pura II Bandara Kualanamu, Paulina Simbolon melalui Plt Assistant Manager Or Communication, Rahmat Mulia Lubis mengatakan jika sejauh ini untuk kendaraan operasional bandara yg menggunakan plat form hanya berlaku di kawasan area bandar udara saja, tidak di gunakan di luar kawasan bandara.

"Namun saat ini kendaraan yang menggunakan plat form untuk di luar bandara harus membuka plat form nya dan menggunakan plat kendaraan polisi. Terkait mobil operasional yang menggunakan plat form saat ini adalah kendaraan BK 8060 MQ yang keluar dari kawasan bandar udara untuk melaksanakan tugas di luar bandar udara, namun personil mengendarai kendaraan tersebut lupa untuk menggunakan plat kendaraan polisi," jelas Rahmad Mulia.

"Kami akan lebih menertibkan lagi bagi para personil yang menggunakan kendaraan operasional bandar udara. Semoga kedepannya tidak terulang kembali", pungkas Rahmad Mulia Lubis lagi.

Sementara itu, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIk melalui Kasat Lantas Kompol Rina Tarigan SIk menjelaskan bahwa setiap kenderaan yang melintas dijalan raya harus memiliki surat kenderaan atau identitas kenderaan bermotor yang sesuai dengan peruntukannya. Artinya harus ada pertanggungjawaban secara hukum. "Kalau menurut aturan tidak boleh seperti itu," kata Kompol Rina Tarigan SIk.(Bobby/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini