Pejabat Dinas PUPR Toba dan Rekanan Ditetapkan Tersangka

Editor: metrokampung.com
Kasi Intel Kejari Toba, Gilbeth A Sitindaon, SH
Balige, Metrokampung.com
Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Toba telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek pembangunan jalan Sapuara menuju Amborgang di Kecamatan Uluan Tahun Anggaran 2017 senilai Rp. 4,4 Miliar, dengan 2 orang tersangka yakni BS dan FH ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti dan didalami lebih lanjut. Demikian hal ini dikemukakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Balige, Dr. Robinson Sitorus, SH, MH melalui Kasi Intel, Gilbeth. A. Sitindaon, SH kepada sejumlah awak media Rabu, (12/8/2020) kemarin di kantornya.

Mantan Jaksa fungsional di Kejari Tebing Tinggi ini menjelaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi itu sempat terkendala dikarenakan adanya wabah Covid 19 yang melanda. Namun diakuinya, penanganan baru dapat dilanjutkan kembali saat ini dan telah dilengkapi serta dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut.

"Berkas perkara dugaan korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Toba seputar proyek pembangunan Jalan Sampuara-Amborgang di Kecamatan Uluan Tahun Anggaran 2017 lalu, saat ini sudah di meja Jaksa Penuntut Umum untuk dipelajari dan didalami," ujarnya.

"Pemeriksaan lanjutan dugaan korupsi proyek ini sempat terkendala karena adanya wabah pandemi virus covid-19 dan sekarang kembali berlanjut dan sudah dilengkapi sekaligus dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut. Yang pasti Kejaksaan akan selalu komitmen dalam pemberantasan korupsi, apalagi sebelumnya diketahui sudah ada 2 (dua) orang yang ditersangka yakni BS sebagai pejabat teknis dan FH dari pihak ketiga atau rekanan," paparnya.

Sambung Gilbeth, bahwa proyek jalan jurusan Sampuara-Amborgang merupakan proyek yang bersumber dana alokasi khusus (DAK) APBD Tobasa TA 2017 dengan pagu anggaran sebesar Rp 4,4 miliar. "Sesuai hasil audit tim independen, kerugian negara yang timbul diperkirakan sebesar Rp 511 juta," bebernya.

Diungkapkan, timbulnya kerugian negara atas proyek pekerjaan tersebut diduga disebabkan pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan Spesifikasi yang tertuang dalam dokument kontrak. Oleh karena itu,  tim audit independen  diturunkan melakukan perhitungan.

"Kita tunggu saja nanti bagaimana lanjutannya, "tukasnya.(FT/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini