Pelanggaran Kode Etik Komisioner Bawaslu Toba Samosir Diputus Sanksi Keras, Edison Marpaung: Potensi Pidana Menanti !

Editor: metrokampung.com

Tobasa, metrokampung.com
Putusan perkara dewan kehormatan penyelenggara pemilu republik indonesia Nomor: 49-PKE-DKPP/IV/2020 pada pelanggaran etik oleh Komisioner Bawaslu Tobasa berakhir peringatan keras. 

Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 50-P/L-DKPP/IV/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 49-PKE-DKPP/IV/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh pengadu Edison Parlinggoman Marpaung lewat Lembaga Suadaya Masyarakat IP2 Baja Nusantara.

Terhadap teradu, Romson Poskoro Purba selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Toba Samosir, Thomson Manurung, Anggota Bawaslu Kabupaten Toba Samosir, Japarlin Napitupulu Anggota Bawaslu Kabupaten Toba Samosir yang disebut teradu I, II dan III.

Selanjutnya, Mawarni Manalu Anggota Panwaslu Kecamatan Pintupohan Meranti, Olo Sampe Tua Sirait Anggota Panwaslu Lumban Julu dan Susanto Marbun Anggota Panwaslu Balige disebut sebagai teradu IV, V dan VI.

Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu, Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 50-P/L-DKPP/IV/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 49-PKE-DKPP/IV/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut.

Bahwa Teradu I Romson Baskoro Purba, Teradu II Thomson Manurung, dan Teradu III Japarlin Napitupulu saat ini adalah sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Toba telah melakukan konspirasi terstruktur dan masif, melanggar kode etik dan tidak mempunyai integritas sebagaimana diatur dalam undang-undang penyelenggara pemilu.

Dimana atas nama Mawarni Manalu terbukti memakai ijazah palsu dan selalu diluluskan menjadi Panwascam Pintu Pohan Meranti sejak Tahun 2015 s/d 2020 dibuktikan dengan Surat Keputusan.

Bahwa Teradu I Romson Baskoro Purba, Teradu II Thomson Manurung, dan Teradu III Japarlin Napitupulu saat ini adalah sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Toba telah melakukan konsfirasi terstruktur dan masif, melanggar kode etik dan tidak mempunyai integritas sebagaimana diatur dalam undang-undang penyelenggara pemilu.

Bahwa pada tanggal 13 Desember 2019 pada saat proses ujian seleksi Panwascam berlangsung, dimana salah satu calon Panwascam Kecamatan Sigumpar atas nama Barnata Siahaan terbukti dan tertangkap tangan oleh pengawas telah melakukan pelanggaran dengan membuka aplikasi Google dalam menjawab soal ujian SOCRATIVE CAT, namun tetap dilantik dan diloloskan menjadi Panwascam Sigumpar.

Bahwa Teradu I Romson Baskoro Purba, Teradu II Thomson Manurung, dan Teradu III Japarlin Napitupulu saat ini adalah sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Toba telah melakukan konsfirasi terstruktur dan masif, melanggar kode etik dan tidak mempunyai integritas yang sebagaimana diatur dalam undang-undang penyelenggara pemilu.

Adanya pengutipan sejumlah uang atau janji kepada calon Anggota Panwascam dengan perantaraan Adisantoso Marbun, Olo Sampe Tua Sirat dan berikut supir pribadi berinisial (Silalahi) ke Ketua Bawaslu KabupatenToba atas nama Romson Baskoro Purba.

Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan sejumlah alat bukti.

Hingga pada amar putusan menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yakni, Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut, Fotokopi Surat IP2 Baja Nusantara, tertanggal 06, 10 dan 11 Februari 2020, Fotokopi Surat Bawaslu Kabupaten Toba Samosir Tertanggal 08, 10, dan 11 Februari 2020, Fotokopi Ijazah Palsu atas nama Mawarni Manalu Tahun 1998, Fotokopi Surat Keterangan Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Pematang Siantar dan daftar kelulusan, Fotokopi Panwascam Pintupohan Meranti Tahun 2017 dan Tahun 2018, Fotokopi Foto Teradu I Romson Baskoro Purba Memasuki Ruangan Tes dan Fotokopi Tata Tertib Peserta, Fotokopi Foto Pengawas yang melakukan tangkap tangan dan pengakuan Teradu I Romson Baskoro Purba, Fotokopi SK Panwascam Pintupohan Meranti Tahun 2015, Fotokopi Surat Pernyataan saksi dan Fotokopi bukti setoran ke rekening Teradu V Panwascam Lumban Julu (Olo Sampe Tua Sirait), Fotokopi Rekaman Pembicaraan Calon Panwascam Pemberi Sejumlah Uang (Dalam Bahasa Batak).

Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi untuk menguatkan dalil-dalilnya.

Samuel mengatakan, bahwa benar terkait ijazah Palsu Mawarni Manalu (Teradu IV) sebagai Panwas Kecamatan Pintu Pohan Meranti pada pilkada Bupati Tahun 2019.

Samuel mengetahui pada saat surat keterangan dari Sekolah Negeri 4 Pemantang Siantar ke IP 2 BAJA. Samuel tidak melihat ijazah yang diberikan Mawarni Manalu pada saat mendaftar sebagai Panwascam.

Pada saat Samuel menjadi Panwascam
dan mendapatkan informasi dari masyarakat langsung melaporkan secara lisan dan/atau tertulis kepada Bawaslu Kabupaten Toba Samosir tahun 2018 (Pemilu).

Pada saat laporan tersebut Teradu I dan Teradu II sudah menjadi Bawaslu Kabupaten Toba Samosir. Pada saat sebelum pelantikan Samuel sudah menyampaikan kepada Teradu II terkait ijazah Palsu Mawarni Manalu (Teradu IV) sebagai Panwas Kecamatan Pintu Pohan Meranti dan Samuel bersedia menjadi saksi.

Teradu II mengatakan bahwa akan menindaklanjuti dan menyampaikan kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Toba Samosir yang lain. Samuel mengikuti seleksi Panwascam dari Kecamatan Pintu Pohan Meranti.

Kemudian saksi kedua pengadu juga menguatkan dalil-dalil, Budi pernah menjadi Panwascam Borbor Tahun 2018, yang kemudian Budi memberikan keterangan terkait kutipan uang. Sebulan sebelum seleksi Panwascam Teradu V menelepon Budi dengan mengatakan bahwa dipertimbangkan.

Kesimpulan berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu.

"Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan."

Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu V, dan Teradu VI terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu."

Teradu IV tidak lagi menjabat sebagai Penyelenggara Pemilu, Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas; MEMUTUSKAN,

1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagaian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Romson Poskoro Purba selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Toba Samosir dan Teradu III Japarlin Napitupulu selaku Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten
Toba Samosir terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu II Thomson Manurung selaku Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Toba Samosir dan Pemberhentian dari Jabatan Koordinator Divisi Organisasi dan Sumberdaya Manusia terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
4. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu V Olo Sampetua Sirait selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Lumban Julu dan Teradu VI Adi Susanto Marbun selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Balige terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan ini terhadap Teradu I, Teradu II, dan Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Toba Samosir untuk melaksanakan Putusan ini terhadap Teradu V dan Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari setelah putusan ini di undangkan:
7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota;

Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari, dan Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari pada Rabu (12/8/2020) dalam sidang dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota.

Menanggapi amar putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP) Edison Marpaung kepada wartawan kamis (20/8/2020) mengatakan, "sangat menghormati  keputusan DKPP RI.

"Akan tetapi, perlu digaris bawahi, hal ini masih belum usai. Pihaknya masih menempuh jalur-jalur, guna membuktikan pelanggaran hukum yang terkandung dalam perkara ini katanya.

Melakukan koordinasi dengan penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan yang telah menonton persoalan ini hingga putusan DKPP RI, "imbuhnya. (ft/mk)


Keterangan Gambar:Ilustrasi.net
Share:
Komentar


Berita Terkini