Pembobol Rumah Ditangkap Tekab Polsek Medan Timur

Editor: metrokampung.com

Medan, metrokampung.com
Prandina Manalu alias Popo (35) warga Jalan Cemara Lorong XII B, Kecamatan Medan Timur, Medan, Sumatera Utara diringkus Tekab Reskrim Polsek Medan Timur.

Kapolsek Medan Timur Kompol Mhd Arifin SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu ALP Tambunan yang dikonfirmasi wartawan, Selasa (11/8/2020) siang mengatakan, tersangka ditangkap karena mencuri di rumah korbannya. terungkapnya pencurian di Basaria br Siregar (57) warga Jalan Pinus II, Kecamatan Medan Timur itu bermula ketika pada, Rabu (5/8/2020) sekira pukul 06.30 WIB.

Tersangka menggasak harta korban berupa
4 TV, 1 keyboard, 1 speaker aktif, 1 kipas angin dan 1 tabung gas.

Ilyam saksi mata yang mengetahui kejadian selanjutnya menghubungi korban lewat telepon selulernya guna memberitahukan peristiwa pencurian tersebut.

Basaria kemudian menghubungi abangnya, Oce Sabar Tua Siregar agar membuat laporan ke Polsek Medan Timur.

Hasil penyelidikan, Tekab mendapat informasi keberadaan pelaku. Jumat (7/8/2020) sekira pukul 05.00 WIB pelaku dibekuk di satu rumah Jalan Asrama, Kecamatan Medan Timur. Turut disita seluruh barang bukti hasil curian dan besi yang digunakan saat beraksi.

"Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1c dan 1e KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun," terangnya.(ajo/mk)

Tersangka
Share:
Komentar


Berita Terkini