Pengadaan PDT di Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan Terindikasi Mark Up

Editor: metrokampung.com
Kantor Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK),Jln Wahid Hasyim Medan
Medan, Metrokampung.com
Pengadaan penambah daya tahan tubuh (PDT) di Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan  (BPFK) Medan terindikasi Mark Up.

Dugaan Mark Up suplemen penambah daya tahan tubuh dengan pagu sebesar Rp 194 juta diduga harganya beda jauh jika dibeli secara eceran.

Penambah daya tahan tubuh yang disalurkan kepada 57 orang pegawai BPFK berupa Jahe merah 20 renteng, Energen 7 renteng, Buavita 7 botol ukuran 1 liter, Madu TJ 6 botol ukuran 500 gr, Omega Heart 3 botol berisi 60 kapsul, Imboost 2 kotak ukuran 500 mg, dan susu Bearbrand  72 kaleng.

Bahan penambah daya tahan tubuh ini dibagikan kepada pegawai akhir bulan Juli 2020 untuk 57 pegawai x 18 hari x 10 bulan. Sementara penandatanganan kontrak dimulai pada Februari 2020 dan akan berakhir pada Desember 2020.

Menurut salah seorang sumber yang tidak mau disebutkan identitasnya, bahan penambah daya tahan tubuh ini berbeda jauh harganya jika dibeli di grosir. Jika ditotal secara keseluruhan harganya hanya Rp 1.809.000 sementara pagu pengadaannya sebesar Rp 194 juta. "Ada selisih harga disitu", ungkapnya.

Suplemen yang disalurkan kepada pegawai tidak bisa dikonsumsi karena sudah mendekati kadaluarsa, katanya lagi.

Sumber mengatakan, Kepala Balai Wahyudi Ifani tidak pernah menghargai pegawainya. Kebijakan sewenang-wenang kerab diberlakukan tanpa memikirkan resiko pekerjaan para pegawai. Ditambah lagi masa pandemi Covid-19, Kepala Balai tidak menjalankan protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah.

Selama ini para pegawai hanya dilengkapi dengan masker dan sarung tangan. Harusnya pada saat akan berangkat tugas kelapangan para petugas di sterilkan dengan semprotan disinfektan begitu juga pada saat kembali ke kantor. Namun itu pun tidak pernah dilakukan.

"Kami khawatir dengan situasi Covid saat ini. Karena tugas yah tetaplah kami jalankan tanpa prosedur protokol kesehatan," ucap sumber.

Kami sudah mengusulkan ke Kementerian Kesehatan agar memberlakukan protokol kesehatan di BPFK, karena putusannya belum juga keluar akhirnya Wahyudi Ifani kepala balai menugaskan para petugas melakukan kalibrasi ke rumah sakit di Kota Medan. Tapi protokol kesehatan itu sendiri tidak dilengkapi. Minimal para pegawai di Rapid Tes atau di Swab, petugas lapangan setidaknya harus diisolasi mandiri selama 14 hari dimasa pandemi, tuturnya.

Parahnya lagi, lanjutnya, pegawai dan tenaga honor di BPFK tidak memiliki APD yang memenuhi standar protokol kesehatan. Alat cuci tangan pun dari galon aqua. Tidak seperti dinstansi pemerintah lainnya yang dibuat wastafel. Benar-benar mirislah nasib kami para pegawai ini, ucapnya.

Para pegawai pernah meminta kepada kepala balai Wahyudi Ifani agar dilaksanakan rapid tes massal. Namun jawabnya belum ada anggaran untuk itu. Padahal Wahyudi setiap bulannya wajib pulang ke Surabaya mengunjungi keluarganya. Pulang pergi Surabaya - Medan, Wahyudi hanya mengenakan masker. Para pegawai khawatir dengan sikap semena-mena kepala balai yang tidak pernah menjalankan prosedur protokol kesehatan.

Ketika dikonfirmasi, Senin (3/08/2020), Kepala Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan, Wahyudi Ifani membantah dugaan mark up tersebut.

" Tidak ada Mark Up, bu",  bantah Wahyudi.

Kami melaksanakannnya sesuai dengan aturan dari Kemenkes. PDT diberikan kepada 57 pegawai sedangkan tenaga honorer tidak dibagi, sebutnya.

 Saat ditanya jenis- jenis suplemen PDT yang diberikan kepada pegawai, Wahyudi tidak bisa merincinya.

" Wah, saya tidak pegang datanya. Ada di staf saya," katanya lagi.

Terkait tugas para pegawai dimasa pandemi, Wahyudi menuturkan sementara saat ini pihaknya hanya melayani wilayah sumut. Kami dalam penawaran meminta pihak rumah sakit menyiapkan PDT serta mensterilisasi peralatan yang akan dikalibrasi, jelasnya.

Seperti diketahui, BPFK merupakan Unit Pelayanan Teknis di bidang Pengamanan Fasilitas Kesehatan di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI dan dan mempunyai tugas melaksanakan pengujian, kalibrasi dan Proteksi Radiasi fasilitas kesehatan di lingkungan instansi Pemerintah maupun Swasta.(Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini