PN Balige Sidangkan Oknum PNS Penganiaya Emak-emak Secara Online

Editor: metrokampung.com
Terdakwa Mangasi Tambunan saat menjalani sidang online.
Tobasa, Metrokampung.com
Menindaklanjuti pelimpahan pihak Kejaksaan Negeri Tobasa, terhadap berkas kasus penganiayaan yang menimpa seorang ibu di Parbagasan Desa Tambunan Lumban Pea Kecamatan Balige, Kabupaten Toba pada April 2020 lalu.  Pengadilan Negeri Balige akhirnya menyidangkan kasus tersebut dengan perkara nomor 183/Pid. B/2020. Terdakwa yang diketahui seorang PNS Dinas Perikanan atas nama Mangasi Tambunan alias Balibis, dengan mengenakan Jaket tampak hadir menjalani sidang. Kejaksaan Negeri Kabupaten Tobasa menghunjuk Putra Siregar, SH sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini.

Humas Pengadilan Negeri Balige,  Azhari Ginting yang dikonfirmasi awak media Rabu, (26/8/2020) dikantornya menjelaskan bahwa prosesi sidang yang sedang berjalan atas perkara dimaksud merupakan sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi. Disebutkan, untuk sidang perdana telah digelar pada Rabu,(19/8/2020) pekan lalu dalam agenda pembacaan dakwaan. 

Azhari menguraikan bahwa proses sidang yang berjalan tersebut dilaksanakan secara online, sesuai kesepakatan bersama dengan pihak terkait yakni,  Kejaksaan dan Kemenkumham dalam hal ini Rumah Tahanan Negara (Rutan). Dimana dalam point kesepakatan menyebutkan,  apabila terdakwa  ditahan maka sidang harus digelar secara online. Dan apabila tidak dilakukan penahanan terhadap terdakwa maka sidang dapat dilakukan secara online dan terbuka,  tergantung persetujuan bersama, antara majelis hakim dan Jaksa Penuntut. 

Ditanya tentang status terdakwa, Azhari Ginting mengatakan bahwa terdakwa dibawah kewenangan pengadilan. Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa terdakwa dalam kasus tersebut tidak ditahan atau diberikan penangguhan tahanan. Akan tetapi menurut dia,  jika suatu ketika Majelis hakim berpendapat lain, maka dimungkinan majelis menetapkan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Disinggung soal apa yang menjadi alasan pihak pengadilan tidak menahan terdakwa,  Azhari menjawab bahwa itu merupakan pertimbangan privasi para majelis hakim. Ia mengaku bahwa dirinya tidak dapat mencampuri hal itu. Sebab itu merupakan kewenangan penuh majelis hakim. (FT/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini