Polres Deliserdang Tetapkan Kades Gunung Manumpak B dan Dua Pelaku Perambahan Hutan Sebagai Tersangka

Editor: metrokampung.com
Kades Gunung Manumpak B, JAS dan GM PT AM, CB.
Deli Serdang, metrokampung.com
Kepala Desa (Kades) Gunung Manumpak B Kecamatan STM Hulu Kabupaten Deli Serdang berinisial JAS dan dua warga berinisial KS dan MG ditetapkan tersangka oleh Sat Reskrim Polresta Deli Serdang. Hal itu ditegaskan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus SIk, Jumat (14/8/2020) pagi.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Deliserdang itu, penetapan Kades JAS dan dua warga berinisial KS dan MG sebagai tersangka sesuai hasil pemeriksaan saksi-saksi dan diperkuat dengan keterangan saksi ahli dari Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara, jika penebangan kayu di Desa Gunung Manumpak B Kecamatan STM Hulu masuk kawasan hutan dan ancaman hukuman atas perambahan hutan itu di atas lima tahun.

Kades Gunung Manumpak B, JAS dan GM PT AM, CB.

"Ancaman hukuman atas kasus perambahan hutan itu diatas 5 tahun penjara," sebut Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus SIk

Terkait izin penambangan yang dimiliki PT Adiguna Makmur, menurutnya, sampai saat ini perpanjangan izinnya belum dikeluarkan oleh instansi terkait. Sesuai peraturan, perpanjangan izin penambangan harus dilakukan 2 tahun sebelum izin berkahir. "Kalau perpanjangannya belum keluar, sama saja tidak ada," pungkas Muhamad Firdaus.

Sementara itu General Manager PT Adiguna Makmur (AM), Cetak Barus kepada sejumlah wartawan beberapa waktu lalu mengakui jika izin pertambangan yang dimiliki PT Adiguna Makmur berkahir pada Maret 2019. "Sudah diperpanjang, tapi belum keluar," ujarnya. (Bobby/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini