Sangat Tidak Relefan, Jika Humas PT. Inalum Persero Tidak Bisa Paparkan Besaran Dana CSR

Editor: metrokampung.com

Uluan, metrokampung.com
Rehabilitasi hutan dan lahan daerah tangkapan air danau toba sumber dana CSR PT. Inalum Persero seluas 100 hektar di Desa Dolok Saribu dan Desa Sibuntuon dinilai gagal.

Pasalnya, program yang bersumber dari CSR PT. Inalum Persero itu, dikelola oleh PT. Inhutani yang juga sangat tertutup kepada publik itu, diduga kuat sangat minim perawatan.

Pada program penanaman pohon berjumlah 50.000 batang itu, berisi berbagai jenis kayu yakni, ungil, mangga, petai dan lainnya "ungkap pegiat lingkungan Sogar Manurung kepada sejumlah wartawan pada, Selasa (11/8/2020) di Porsea. 
  
Menurutnya, sesuai hasil investigasi tim dilapangan yang juga didampingi Kepala Desa Dolok Saribu membenarkan, jika tingkat pertumbuhan dapat diperkirakan, tak lebih dari sepuluh persen imbuhnya. 

Humas PT. Inalum Persero, Tober Sidabutar saat diminta wartawan tanggapanya melalui celularnya belum lama ini, menerangkan, "jika pada program rehabilitasi hutan dan lahan seluas 100 hektar itu dibayar sesuai persentase pertumbuhanya.

Akan tetapi, saat ditanya berapa besaran anggaran yang digelontorkan dari CSR PT. Inalum Persero yang dinilai gagal itu, Tober Sidabutar menepis, "belum bisa kita paparkan saat ini katanya.


Seperti diketahui, program rehabilitasi hutan dan lahan daerah tangkapan air danau toba sumber dana CSR PT. Inalum Persero seluas 100 hektar di Desa Dolok Saribu dan Desa Sibuntuon, pada tahapan kontrak dengan PT. Inhutani terhitung sejak tahun 2018 hingga berakhir tahun 2020. 

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan  adalah suatu lembaga/ wahana unsur masyarakat, Dunia Usaha, Perguruan Tinggi dan Pemerintahan Daerah.

Kemudian diselenggarakan berazaskan, kepastian Hukum, kemanfaatan, kebersamaan, keterbukaan, kemitraan, akuntabilitas, partisipasi, keterpaduan, keadilan, dan berwawasan.

Tokoh pemuda Pintupohan Meranti Amudi Simanguncong SH juga angkat bicara, "sangat menyayangkan, jika pengelolaan Dana CSR dikelola oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, yang hanya ingin memanfaatkan program CSR untuk memperkaya diri sendiri dan golongannya saja.

Hal ini menjadi preseden buruk bagi menejemen PT. Inalum Persero "jika hal pengelolaanya terkontaminasi perilaku Koruptif, tidak transparan sebagaimana amanah Undang-undang 40 tahun 2007 yang berpotensi meracuni program mulia itu, imbuhnya. 

Dirinya menghimbau, agar para penggiat lingkungan serta masyarakat dapat bersama-sama mengawal program rehabilitasi hutan dan lahan yang terduga tidak transparan pada Desa Dolok Saribu dan Desa Sibuntuon pungkasnya.(e/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini