Satreskrim Pollres Tanah Karo Tembak Pelaku Curanmor

Editor: metrokampung.com
Iwan Karo-Karo usai mendapatkan perawatan luka  tembak dikedua kakinya langsung diboyong ke Mapolres Tanah Karo.
Karo, Metrokampung.com
Irwan Karo Karo, napi asimilasi yang baru saja bebas ,  ditangkap Satreskrim Polres Tanah Karo di simpang samura tepatnya simpang masjid agung Kabanjahe Kabupaten Karo, Kamis (6/8/2020) pukul 13.00 WIB.

Pasalnya,  Irwan  melakukan pencurian sepeda motor merek Honda Vario BK 5622 SAE di Jalan Samura Kabanjahe ,  saat mau ditangkap pelaku melakukan perlawanan sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya.

Kasatreskrim AKP Sastrawan Tarigan, SH.  ketika di wawancarai mengatakan,  Irwan Karo Karo melakukan pencurian sepeda motor di jalan Samura Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo pada Kamis (6/8/2020) sekira pukul 11.00 WIB, tepatnya di samping Alfamart.

Modus pelaku dalam melakukan aksinya dengan cara berpura-pura parkir didepan rumah korban. Saat korban lengah tersangka langsung mengambil kunci kontak sepeda motor yang terletak di rumah korban dan langsung membawa sepeda motor kabur. Ujarnya

Mengetahui sepeda motornya tidak ada lagi , korban langsung melaporkan ke Polres Tanah Karo, dari laporan itu pihak Satreskrim Polres Tanah Karo beserta personil langsung melakukan lidik, pada pukul 13.00 WIB kita melihat pelaku serta sepeda motor yang di curi berada di simpang samura tepatnya samping masjid agung kabanjahe.

Tersangka Curanmor,  Irwan Karo Karo.
Mengetahu keberadaan tersangka, anggota kita  langsung melakukan penyergapan. Namun  saat hendak kita tangkap, pelaku melakukan perlawanan sehingga terpaksa kita lakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki Pelaku. Ungkap Sastrawan.

Setelah kita tangkap pelaku langsung kita bawa ke rumah sakit Umum Kabanjahe guna mendapatkan perawatan medis, setelah menerima perawatan medis pelaku kita bawa ke Polres Tanah Karo guna penyelidikan lebih lanjut. Dan barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih dengan nopol BK 5622 SAE dan satu buah kunci kontak.

Atas  perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 10 tahun. Tutupnya.(amr/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini