Ternyata, Bupati Labusel Jarang masuk Kantor

Editor: metrokampung.com

Labusel, metrokampung.com
Bupati Labusel WAT jarang masuk kantor hal itu terungkap saat wartawan menyambangi ruangan kantornya di komplek perkantoran Bupati Labuhanbatu Selatan  Desa Sosopan Kabupaten Labusel Selasa (28/7)

'Bapak gak masuk pak,jarangnya bapak masuk,suka ada kegiatan lah bapak Bupati baru masuk",ujar salah seorang staf ajudan diruangan Bupati Kabupaten Labusel berinisial R kepada Wartawan.

Saat ditanya apakah Bupati sedang ada kegiatan atau keluar kota dalam urusan tugas,,sang staf menjawab tidak mengetahuinya.


Kunjungan wartawan ke ruang Bupati Labusel  itiu dalam rangka ingin konfirmasi langsung terkait kasus yang menyeret namanya di dalam Berkas perkara kasus korupsi dana DBH PBB sektor Perkebunan Tahun Anggaran 2013-2015 sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,9 M.

Sebelumnya juga  WAT  saat dikonfirmasi wartawan yang ingin mendapatkan bahan berita terkait  namanya disebut dalam dakwaan kasus korupsi DBH (Dana Bagi Hasil ) PBB sektor Perkebunan,Wildan Aswan Tanjung tidak berkomentar dan langsung memblokir no WA Wartawan.

Salah seorang warga Budi.dimintai tanggapannya terkait jarang masuknya Bupati Labusel WAT di ruangan kantornya mengatakan bagaimana jadinya urusan pemerintahan dan masyarakat  bisa dilaksanakan kalau Bupati jarang masuk,dan bagaimana bisa mengontrol kinerja ASN untuk melaksanakan kegiatan kegiatan .

'Bupati itukan Pimpinan tertinggi di Kabupaten Labusel,,berarti dia sudah tidak open lagi sama pemerintahan dan masyarakatnya",ujarnya polos.

Pantauan wartawan suasana di ruang kantor Bupati Labuhanbatu Selatan yang begitu besar terlihat lengang,ada beberapa staf dan Satpol PP yang berjaga beberapa orang.

Diberitakan sebelumnya,,Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Wildan Aswan Tanjung disebut ikut mengorupsi uang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perkebunan Tahun Anggaran 2013-2015.

Adanya dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung terungkap dalam isi surat dakwaan Marahalim Harahap, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Labusel.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, Marahalim bersama saksi Salatieli Laoli dan Wildan Aswan Tanjung melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 1,9 miliar.

Disebutkan jaksa, timbulnya kerugian negara berasal dari biaya pemungutan PBB sektor perkebunan yang diterima oleh Pemkab Labusel, yang telah dibagikan, kemudian dari pajak penghasilan yang telah dipungut dan disetorkan.

"Biaya pemungutan PBB sektor Perkebunan TA. 2013, 2014 dan 2015 yang diterima dan dibagikan kepada pejabat dan pegawai Pemkab Labusel sesuai SP2D pada Tahun 2013," kata Jaksa Penuntut Umum Hendri Edison di hadapan Hakim Ketua Sapril Batubara, Senin (10/8/2020).

Jaksa mengatakan, biaya pemungutan dari tahun 2013 hingga 2015 jumlahnya bervariasi.
Ada yang ratusan juta, adapula yang miliaran rupiah. Sehingga berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Sumut, diketahui terdapat kerugian miliaran.

"Diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan korupsi penyalahgunaan biaya pemungutan PBB yang diterima Pemkab Labusel TA 2013, 2014 dan 2015 senilai Rp 1.966.683.208,00," kata jaksa.

Dalam kasus ini, Marahalim yang dijadikan terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo. Pasal 64 ayat (1)KUHPidana.(Oen/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini