Wabup DS Lepas Tim Penegakkan Prokes

Editor: metrokampung.com
Wabup lepas tim sosialisasi penerapan dan penegakan hukum protokol kesehatan di lapangan parkir kantor Bupati.
Lb Pakam, metrokampung.com
Wakil Bupati Deli Serdang HM Ali Yusuf Siregar melepas Tim Sosialisasi Penerapan dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan di Lapangan Parkir Kantor Bupati Deli Serdang, Jumat (14/7/2020) Sore. Dihadiri Sekdakab Darwin Zein S.Sos beserta Para OPD terkait, mewakili Forkopimda Deli Serdang serta Tim Sosialisasi.

Dalam sambutannya, Wabup HM Ali Yusuf Siregar mengatakan dalam rangka melaksanakan instruksi Presiden No 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019  dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 4 Tahun 2020 tentang pedoman teknis Peraturan kepala daerah dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019. Maka Pemkab mengeluarkan Peraturan Bupati No 77 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Perbup ini disesuaikan dengan Instruksi Presiden dan Menteri Dalam Negeri dan peraturan Bupati ini di mulai pada hari ini.

Lanjut Yusuf,  yang dilakukan adalah hasil dari pada Intruksi Presiden, salah satu Intruksi Presiden tersebut harus memberikan sosialisasi sacara masif kepada warga masyarakat yang berada di Kabupaten Deli Serdang.

Mengingat kasus di beberapa tempat di Kabupaten Deli Serdang meningkat  bahkan beberapa hari yang lalu saja  peningkatan covid sebanyak 26 orang perhari, bukan saja di Kabupaten Deli Serdang bahkan di seluruh Indonesia.

 "Justru karna itu, Presiden menyuarkan intruksi kepada kita semua kepada kepala wilayah TNI, Polri, dan tim kesehatan untuk lebih memfokuskan memberi sosialisasi kepada masyarakat,"bilang Wabup.

Sambung Bupati, sosialisasi ini dilakukan selama 2 bulan kedepan. Diharapkan kepada tim sosialisasi yang akan berangkat ini  melaksanakan secara persuasif.

"Pelaksanaan penegakan penegakan hukum ini kita sampaikan kepada warga masyarakat karena memang kita harus menjaga bagaimana supaya mata rantai virus covid 19 ini bisa kita kendalikan. Kegiatan - kegiatan yang kita laksanakan ini untuk menghimbau warga masyarakat sesuai yang tertulis dalam Perbup. Apabila memang masih ada warga masyarakat yang membandel atau melanggar setelah diberikan bimbingan atau sosialisasi, maka mau tidak mau akan di beri sangsi termasuk dunia usaha atau badan usaha yang tidak mengindahkan Peraturan Bupati (Perbup) akan di berikan sanksi,"ingkatkan Wabup.(dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini