2 Dari 5 Orang Tersangka Yang Kabur Dari Sel Tahanan Polsek Pulau Raja Berhasil Diringkus

Editor: metrokampung.com

Asahan, Metrokampung.com
Dua dari lima tersangka yang kabur dari sel tahanan Polsek Pulau Raja pada hari Sabtu (19/9/2020) lalu sekitar pukul 5.00 wib pagi berhasil diringkus tim Reskrim Polres Asahan. Kedua tersangka yaitu Rahmanada Ritonga (19) dan Aminuddin (30).

"Dua tersangka berhasil diringkus di Sigambal Provinsi Sumut serta Provinsi Riau dan keduanya diberikan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat diringkus, "kata Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto melalui Kasubbag Humas Polres Asahan AKP Edi Plantino kepada wartawan di Mapolres Asahan, Senin (21/9/2020).

AKP Edi Plantino menyampaikan bahwa kelima tersangka kabur dari sel tahanan Polsek Pulau Raja dengan merusak besi pentilasi udara atas.

"Kelima tersangka kabur dengan cara merusak pentilasi udara lalu merusak kunci pintu besi ruang utama tahanan menggunakan kawat dan jarum peniti, "sebutnya.

AKP Edi Plantino menjelaskan bahwa otak pelaku yang kabur dari sel tahanan Polsek Pulau Raja bernama Aminuddin tersangka kasus Curat yang dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-5e Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

Kasubbag Humas Polres Asahan AKP Edi Plantino itu juga mengatakan bahwa tiga orang dari lima tersangka masih dalam pengejaran tim Reskrim Polres Asahan.

"Saat ini Bid Propam Polres Asahan juga masih melakukan pemeriksaan terhadap petugas piket jaga Polsek Pulau Raja," ungkapnya.

Sementara itu tiga orang tersangka yang masih diburu tim Reskrim Polres Asahan yaitu, Wahidin alias Udin (40) kasus pencurian Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP, Dedi Alfian Hasibuan (37) kasus Curat Pasal 363 ayat (1) ke-4e dari KUHP Jo pasal 107 huruf d UU RI no 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan Ikhsan Aliardi alias Ali (30) kasus curat Pasal  363 ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUHP. (AS/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini