Abdul Latif Ajak Warga Dukung Perda No. 5 Tahun 2014 Tentang Wajib Belajar MDTA

Editor: metrokampung.com

Medan, metrokampung.com
Anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS Abdul Latif Lubis M. Pd melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper)  No. 5 tahun 2014 tentang wajib belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliah (MDTA). Dalam sosialisasinya, Latif mengajak warga Kota Medan terutama warga Pekan Labuhan agar mendukung Perda No. 5 tahun 2014 dapat terealisasi.

"Saya berharap, jika Perda No. 5 tahun 2014 ini dapat terealisasi maka warga Pekan Labuhan dapat memasukkan anak-anaknya dengan antusias kesekolah MDTA ditempatnya masing-masing.  Karena sangat efektif untuk  membentuk generasi sholeh kreatif robbani, "ujarnya Minggu (13/09/2020) di Jalan Speksi Bom Lama Linkungan 24 Kelurahan Pekan Labuhan.

Turut hadir dalam Sosper tersebut Muhlis Idrus , ST (Ketua Cada 2 PKS Medan). Rahmad Salim (Ketua PKS Medan Labuhan). Fahrur Rozi , Spd (Ketua PKS Medan Marelan). Zulham Efendi,spdi (Ketua PKS Medan Belawan). Ustadz Sahrul Idrus (Ikadi Sumut). Yogi (Ka.Trantib Kelurahan Pekan Labuhan ). Abd.Rahim , spdi (Kepala Lingkungan 24 Kelurahan Pekan Labuhan) dan warga sekitar.

Latif pun menjelaskan bahwa  MDTA adalah merupakan satuan pendidikan agama islam non formal. Kegiatan agama islam di luar Sekolah Dasar.  Dan dilakukan untuk melengkapi jumlah pelajaran agama islam. Di MDTA anak-anak diajarkan membaca al-quran,  akidah, fiqih dan belajar tentang budaya islam.

Tujuan dibentuknya Perda No. 5 tahun 2014 merupakan masukan dari seluruh umat islam di Kota Medan agar anak-anak mereka mempunyai intelektual yang beradab. "Khusus umat islam wajib belajar MDTA bagi anak Sekolah Dasar (SD), untuk memberikan bekal anak didik menjadi berilmu,  bertaqwa dan berakhlak soleh," ujarnya.

Latif menambahkan, sejak Perda No. 5 diundangkan pada tahun 2014 sampai saat ini belum ada di Perwalkan (Peraturan Walikota). Kita ketahui bersama ini merupakan tingkat belum optimalnya pemerintahan eksekutif pada masa-masa terdahulu. Untuk itu,  mengingatkan dengan serius kepada kepala daerah Kota Medan yang baru nantinya untuk sesegera mungkin menerbitkan Perwal tersebut.

"Untuk memperwalkan Perda No. 5 ini,  kita berharap dan optimis dengan adanya Pilkada tahun ini akan melahirkan pemimpin yang baru.  Dengan pemimpin yang baru, terutama Walikota dan Wakil Walikota Medan agar lebih serius lagi untuk memperwalkan Perda ini," pintanya.

Tidak sampai disitu,  Latif pun mengaku dalam memperjuangkan lahirnya Perwal tersebut, pihaknya dan kalangan dewan terutama di dapil II ini sudah merangkai kekuatan dengan dewan-dewan dari partai yang bernuansakan islami lainnya. Diantaranya PAN, PPP,  PKS yang sudah menyurati bagian hukum Pemko Medan pada tahun lalu agar segera medesak Pemko  Medan untuk memperwalkan Perda tersebut.

"Saya cukup optimis dan gencar mensosialisasikan Perda No. 5 tahun 2014 pada tahun 2020 ini. Dan persentasenya cukup tinggi untuk Perda ini di Perwalkan sehingga nanti diloloskan di tahun 2021 pada pemerintahan yang baru," tegasnya.

Nazarruddin, warga Jalan Bom Lama Pekan Labuhan. Dengan mengatasnamakan warga Pekan Labuhan, Nazar mendukung penuh terealisasinya Perda No. 5 tahun 2014. Dan Nazar memohon kepada allah SWT agar program ini dapat berjalan dengan baik.

"Saya mewakili warga jalan Bom lama mendukung penuh adanya Perda No. 5 tahun 2014 tentang wajib belajar MDTA bagi anak sekolah dasar.  Semoga dengan adanya Perda ini dapat melahirkan anak-anak yang berilmu dan berahklak soleh.  Dan semoga bapak dewan Abdul Latif dapat memperjuangkan Perda tersebut dapat terealisasikan," tegasnya.(VIN/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini