Bripka Tumpal Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Temannya Mati Lemas saat Ditangkap

Editor: metrokampung.com
Bripka Tumpal bersama barang bukti narkoba dipamerkan petugas Polres Deliserdang saat paparan kepada wartawan.
Lb Pakam, metrokampung.com 
Oknum Polisi Bripka Tumpal Hendrik Ferdianto alias Bolon (37) yang bertugas di Polda Sumut diamankan Tekab Sat Narkoba Polresta Deliserdang dari rumahnya di Jalan Pertahanan Komplek Perumahan Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Kamis (10/9/20) pukul 19.00 WIB.

Tumpal ditangkap oleh rekannya sesama polisi karena nyambil jadi pengedar narkoba.

Kepada polisi yang menangkapnya, Bripka Tumpal mengatakan barang haram narkoba diperoleh dari AS alias Cokna. Selanjutnya Tekab meringkus Cokna (28) warga Dusun II, Desa Namosimpur, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Jumat (11/9/20) pukul 02.00 WIB.

Saat diamankan di pinggir jalan, Cokna mendadak lemas. Oleh petugas Cokna dilarikan  ke RSUP Adam Malik Medan.  Setiba di rumah sakit  Cokna dinyatakan sudah meninggal dunia.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolresta Deliserdang Kombes Yemi Mandagi didampingi Kasat Narkoba AKP Ginanjar Fitriadi dan Kanit 2 Iptu Boyke Barus, Sabtu (12/9) sore di Aula Tribrata Mapolresta Deliserdang di Lubukpakam.

Dijelaskan Kapolresta, dari rumah Tumpal polisi mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu dikemas plastik klip transparan seberat 13,24 gram, 26 butir pil ekstasi warna cream berbentuk daun seberat 12,89 gram, senjata air soft gun, uang tunai Rp 45 Juta, hape android, 2 plastik klip transparan kosong dan timbangan elektrik.

Sementara dari kantong celana Cokna diamankan barang bukti berupa sabu seberat 113 gram dan hape android. Begitu mengetahui Cokna meninggal dunia, personel membawa jenazahnya ke RSU Bhayangkara Medan untuk dilakukan otopsi.

Kapolresta Deliserdang mengatakan hasil otopsi penyebab kematian Cokna belum diketahui. Tidak ada tanda-tanda kekerasan yang ditemukan pada tubuhnya, dugaan sementara tersangka Cokna meninggal karena penyakit yang dideritanya.

"Bripka Tumpal  sudah di tahan karena melanggar tindak pidana narkotika golongan satu jenis sabu dan pil ekstasi dengan ancaman hukuman paling singkat selama 6 tahun dan paling lama dua puluh tahun," bilang Kapolres.(dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini