Bupati Asahan Pimpin Rakor Penegakan Hukum Protokol Covid-19

Editor: metrokampung.com

Asahan, Metrokampung.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menggelar rakor penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 untuk suksesi pilkada Kabupaten Asahan. Rakor tersebut dibuka langsung Bupati Asahan Surya di aula Melati kantor Bupati Asahan, Senin (21/9/2020).

Rakor tersebut juga dihadiri Dandim 0208/AS Letkol Inf Sri Marantika Beruh, Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto, ketua Bawaslu, ketua KPU, Kajari, ketua PN, ketua DPRD dan sejimlah pejabat utama Pemkab Asahan.

Dalam pidatonya, Bupati Asahan Surya menyampaikan bahwa rakor tersebut menindak lanjuti intruksi Presiden RI nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19.

Bupati Asahan juga mengatakan bahwa Pemkab Asahan telah mengeluarkan peraturan Bupati Asahan nomor 25 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol covid-19.

Dikesempatan itu, Bupati Asahan Surya juga meminta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Asahan untuk mempersiapkan langkah - langkah sinkron untuk membangun sinergisitas dalam menindaklanjuti intruksi Presiden RI guna mendukung Pilkada di Kabupaten Asahan.

"Saya harapkan Bakesbangpol segera melakukan sosialisasi intruksi Presiden dan peraturan Bupati Asahan sebagi upaya pencegahan penyebaran covid-19 di Kabupaten Asahan, "ungkapnya.

Selain itu, Bupati Asahan juga mengharapkan KPU dan Bawaslu Kabupaten Asahan untuk tidak lengah terhadap pengawasan, karena Pilkada yang dilaksanakan tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

"Dukungan dari KUPD dan Bawaslu dipastikan Pilkada akan berjalan dengan baik sesuai protokol covid-19, "ujar Bupati Asahan Surya menambahkan. (AS/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini