Dianggap Tidak Sah, Marga Pardosi Desa Pandiangan Tolak Rasidin Lembeng Sebagai Ketua Adat Sulang Silima

Editor: metrokampung.com

Dairi, metrokampung.com
Keluarga Besar Marga Pardosi Desa Pandiangan, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi menolak kepengurusan Sulang Silima Marga Pardosi yang di prakarsai Hamdani Pardosi dan diketuai Rasidin Lembeng.

Hal itu disampaikan, koordinator Marga Pardosi Desa Pandiangan, Syahdani Pardosi kepada wartawan usai melakukan pertemuan dengan keluarga besar Marga Pardosi, Berru Bre Brena, Kula-kula dan Pengetua ni huta (Orang yang dituakan di kampung) di Kantor Sulang Silima Marga Pardosi Desa Pandiangan, Kamis (3/9/2020).

Syahdani pardosi menyebutkan, penolakan yang dilakukan karena Rasidin Lembeng dan Hamdani Pardosi telah menyalahgunakan tandatangan yang diberikan dalam membuat kepengurusan Sulang Silima Marga Pardosi untuk kepentingan pribadi  tanpa ada musyawarah dan mufakat dari keluarga besar Marga Pardosi Desa Pandiangan.

Mereka berdua juga telah mengklaim sebagai Raja Pardosi Desa Pandiangan seperti yang diberitakan beberapa media terbitan Medan, sehingga meresahkan masyarakat khususnya kelurga besar Marga Pardosi Berru Bre Brena se-Kabupaten Dairi.

“Sesuai Acta Van Erkenning No. 48 Tanggal 4 September 1933 dijelaskan, dimasa pemerintahan Belanda telah menyerahkan Kerajaan Desa Pandiangan ini kepada Laga Pardosi dimana saya adalah sebagai keturunannya,” kata Syahdani.


Lebih lanjut Syahdani menyampaikan, terkait apa yang dilakukan  Rasidin Lembeng dan Hamdani Pardosi sekarang ini di luar tanggungjawab dan sepengetahuan keluarga besar Marga Pardosi Desa Pandiangan.

“Kami juga tidak ingin dipimpin  Ketua Adat Sulang Silima Marga Pardosi yang di Ketuai Rasidin Lembeng,, apalagi dia bukanlah marga pardosi,” tegasnya.


Ditambahkan Syahdani, pada pertemuan hari ini  Kelaurga Besar Marga Pardosi Desa Pandiangan akan segera melakukan pembentukan pengurus Sulang Silima yang sah.

“Atas musyawarah keluarga bersama Marga Pardosi nantinya, kami akan memilih Ketua, Seketaris dan bendahara yang sah,” terang Syahdani.(vikram/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini