Formapera Sumut Desak KPU Samosir Diskualifikasi Petahana Rapidin Simbolon

Editor: metrokampung.com
Ketua DPW Formapera Sumut Feri Afrizal menunjukkan surat laporan mereka ke KPU Samosir terkait pembohongan publik yang dikakukan petahana Bupati Rapidin Simbolon.
Medan, metrokampung.com
Tahapan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Samosir ditanggapi serius oleh Dewan Pimpinan Wilayah Forum Masyarakat Pemantau Negara (DPW Formapera) Sumatera Utara.   Formapera menyampaikan surat tertulis kepada KPUD Samosir terkait pencalonan salah satu Bakal Calon (Balon) Bupati Samosir.

Salah satu tuntutan Formapera mendesak KPU Samosir memberi sanksi tegas berupa diskualifikasi kepada Rapidin Simbolon sebagai kontestan bupati, setelah diduga kuat melakukan pembohongan publik.

Penyerahan tanggapan tersebut diterima Ketua KPU Samosir Ika Rolina Samosir ketika berlangsungnya pemeriksaan kesehatan para calon Bupati Samosir di Hotel Santika Medan pada Rabu (9/9/2020) lalu.

Surat tanda terima surat DPW Formapera Sumut dari KPU Samosir/foto : ist
Ketua DPW Formapera Sumatera Utara Feri Afrizal mengatakan, tanggapan itu sesuai dengan pengumuman KPU yang membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Samosir.

“Kita menyampaikan tanggapan terhadap salah satu Bakal Calon Bupati Samosir yang pernah menjalani Pidana Perlindungan Konsumen. Sesuai dengan Undang-undang pilkada dan PKPU Nomor 1 Tahun 2020, maka bakal calon tersebut kami anggap tidak memenuhi syarat pencalonan sebagi Calon Bupati Samosir,” tegas Feri kepada wartawan, Sabtu (12/9/2020).

Menurut Feri, mencermati Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan walikota dan wakil walikota, bahwa pada Pasal 4 ayat 1 huruf g, disebutkan bahwa seorang mantan terpidana yang telah selesai menjalani pemidanaan wajib secara jujur atau terbuka mengemukakan kepada publik.

“Bakal calon tersebut memang pernah membuat pengumuman di salah satu surat kabar pada hari Jum’at, 4 September 2020. Namun kami menilai belum seluruhnya melengkapi peraturan yang tertuang dalam PKPU No 1 Tahun 2020 tentang pencalonan, khususnya surat surat keterangan dari Kepala LP tempat dia menjalani masa hukuman,” sebut Feri.

Untuk itu, kata Feri, pihaknya meminta KPU Samosir memberikan sanksi diskualifikasi kepada bakal calon tersebut serta memberikan tanggapan dan melakukan verifikasi faktual.

"Kami juga sangat menyayangkan karena seorang petahana bupati yang sudah menjabat selama 5 tahun, ternyata seorang pembohong besar. Bukan hanya membohongi KPU, juga dia membohongi Kepolisian yang mengeluarkan SKCK nya, serta pengadilan pada 2015 lalu dan yang paling hebat dia membohongi seluruh rakyat Sumatera Utara karena tidak pernah terbuka tentang statusnya yang pernah menjadi warga binaan. Atas apa yang kami sebutkan itu, semua buktinya sudah kami miliki," pungkas Feri.

Sementara, Ketua KPUD Samosir Ika Rolina Samosir ketika dikonfirmasi wartawan menjawab singkat terkait hal tersebut.

“Surat tanggapan dari Formapera telah kita terima, karenanya kami akan jawab melalui surat, setelah kami pleno terlebih dahulu,” sebut Ika Rolina Samosir.(rel/dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini