Tampak anggota satpol PP bersama Bawaslu saat mencabut APK calon Bupati dan wakil Bupati. |
Pasca ditetapkannya sebagai calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Karimun,serta calon Gubernur dan calon wakil gubernur Kepri,Badan pengawas pemilu bersama Panwascam kecamatan Moro melakukan penertiban Alat Peragai Kampanye (APK) calon, baik yang di sebarkan di banner maupun yang terpasang di papan Billboard.
Ketua panwascam kecamatan Moro (Muthalib),dalam keterangan persnya kepada awak media metrokampung com,Jumat (25/09/2020) mengatakan,"yang kami tertibkan ini berupa APK dan Alat Peragai Sosialisasi(APS) sebelum memasuki masa kampanye yang ditetapkan oleh KPU pada tanggal 26 September 2020.
Tampak anggota TKSK bersama Bawaslu saat menertibkan calon gubernur dan wakil gubernur Kepri. |
Pantauan kami dilapangan,saat melakukan penertiban APK tersebut, Bawaslu dan Panwascam dibackup oleh anggota Polsek Moro serta Satpol PP, dan penertiban APK tersebut di mulai hari ini, Jumat ( 25/09/2020) dengan lokasi kecamatan Moro seluruhnya.
Penulis : Sahat Sijabat
Editor : Simon Sinaga