Tampak anggota TNI-POLRI saat memberikan sangsi disiplin kepada masyarakat yang tidak mematuhi Per-Bub No 49-2020. |
Kapolsek Moro,AKP Edy Wiyanto SH,MH yang sehari-harinya bertugas sebagai orang nomor satu di Polsek Moro cukup berperan aktif dalam menjalankan Per-Bub No 49-2020 mengenai pengendalian dan pengawasan disiplin protokol kesehatan,dan bersama TNI selalu hadir dalam membantu Tim Tugas Penanganan Covid-19 untuk menegakkan aturan hukum yang telah di atur dalam Per-Bub tersebut.
Seperti pantauan awak media metrokampung, Kamis (24/09/2020), pada saat diadakannya kegiatan pembinaan sadar hukum untuk tingkat desa dan kelurahan,yang di prakarsai oleh pemberdayaan hukum sekretaris daerah Balai Karimun,dengan tegas beiiau melarang kegiatan tersebut, sebab sudah tidak sesuai dengan Per-Bub No 49-2020.
Tampak masyarakat pada acara pembinaan sadar hukum yang tidak sesuai standard protokol kesehatan,saat sebelum di suruh bubar. |
Petugas TNI-POLRI bersama Tim Tugas Penanganan Covid-19 saat melakukan penertiban di kedai kopi. |
"Kita tak ingin masyarakat menilai kami tak adil dalam menjalankan Per-Bub tersebut, dijalanan kami razia masker,bahkan sampai di berikan tindakan sangsi disiplin,kedai kopi kami larang duduk berdekatan dan harus memakai masker, tapi koq di gedung bebas mengadakan acara tanpa mamatuhi protokol kesehatan?. Jangan sampai bahasa itu disampaikan masyarakat kepada kami," jelasnya.
"Jadi mari kita memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, kita ini semuanya sadar hukum, Per-Bub tersebut di buatkan buat bukan untuk di langgar, mari kita saling menjaga serta menjalankan Per-Bub tersebut, demi memutus mata rantai penyebaran Covid 19 ini," ucap Kapolsek kepada awak media metrokampung.com.
Penulis : Sahat Sijabat
Editor : Simon Sinaga