KPU Asahan Gelar Rapat Pleno Penetapan Nomor Urut Calon Bupati Dan Wakil Bupati Asahan

Editor: metrokampung.com

Asahan, Metrokampung.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Asahan menggelar rapat pleno terbuka penetapan nomor urut calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan di hotel Sabty Garden Kota Kisaran, Kamis (24/9/2020).

Rapat penetapan nomor urut tersebut dihadiri masing - masing calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan didampingi ketua partai koalisi pendukung.

Kepada awak media, ketua KPU Kabupatem Asahan Hidayat mengatakan bahwa penetapan nomor urut para calon untuk kelengkapan persyaratan KPU.

"Tim pasangan calon bisa melakukan kampanye tiga hari setelah pengundian yaitu pada tanggal 26  September 2020, "katanya.

Selanjutnya Hidayat menyampaikan bahwa pasangan calon bisa melakukan kampanye dimasing-masing wilayah dengan memenuhi syarat yaitu melakukan pemberitahuan terhadap pihak kepolisian dan ditembuskan ke pihak KPU Asahan.

"Kami berharap semua pasangan calon yang sudah mendatangani pakta integritas dan deklarasi damai dapat mengikuti regulasi, khususnya PKPU 6 yang dirubah menjadi  PKPU 13 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan covid-19, "ungkapnya.

Ia juga menyampaikan agar setiap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan dapat berkomitmen menerapkan protokol penanganan dan pencegahan covid-19.

"Jika setiap pasangan calon melanggar pakta integritas dan regulasi yang sudah ditetapkan, maka pihak KPU akan memberikan teguran yang nantinya pihak Bawaslu akan melakukan penanganan serta pengawasan terhadap paslon yang tidak memenuhi protokol kesehatan, "ujar Hidayat menambahkan.

Nomor urut masing-masing calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan sesuai pengundian nomor yang ditetapkan KPU dalam rapat Pleno Terbuka.

Nomor urut 1. Nurhajizah Marpaung - Henri Siregar (NURI).

Nomor urut 2. Surya - Taufik Zainal Abidin Siregar (ST20)

Nomor urut 3. Rosmansyah - Winda Fitrika (ROSWIN).

(AS/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini