KPU Tanjungbalai Tetapkan DPS pada Pilkada 2020 Sebanyak 118.132

Editor: metrokampung.com
Ketua KPU Luhut Parlinggoman Siahaan membacakan hasil rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutahiran dan penetapan DPS tingkat kota pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020 di aula Grand Siggie Hotel, Senin (14/9/2020).(Foto Mk/dok)
Tanjungbalai, Metrokampung.com
KPU Tanjungbalai menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tingkat Kota Tanjungbalai pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020 sebanyak 118.132 pemilih.

Keseluruhan jumlah DPS itu dengan 365 TPS di 6 kecamatan dengan rincian, 14.933 pemilih dengan 53 TPS di Kecamatan Tanjungbalai Selatan, 12.110 pemilih dengan 41 TPS di Kecamatan Tanjungbalai Utara, 17.866 pemilih dengan 53 TPS di Kecamatan Sei Tualang Raso, 26.845 pemilih dengan 75 TPS di Kecamatan Teluk Nibung, 25.358 pemilih dengan 71 TPS di Kecamatan Datuk Bandar dan 21.020 pemilih dengan 72 TPS di Kecamatan Datuk Bandar Timur.

Penetapan DPS itu dilaksanakan KPU Tanjungbalai pada rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutahiran tingkat Kota Tanjungbalai, Senin (14/9/2020) di aula Grand Siggie Hotel Tanjungbalai.

Rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutahiran dan penetapan DPS itu dibuka oleh Ketua KPU Luhut Parlinggoman Siahaan SH, didampingi seluruh komisioner, yang dihadiri Bawaslu, perwakilan Partai Politik, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, perwakilan dari Lapas Pulau Simardan, serta seluruh PPK se Tanjungbalai.

Ketua KPU Luhut P Siahaan dalam sambutan nya mengatakan, setelah jumlah DPS itu ditetapkan maka akan dilakukan pengumuman serta menerima tanggapan masyarakat terhadap DPS tersebut, dan akan dilakukan perbaikan sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020.

"Sebelum ditetapkan menjadi DPS, sudah melalui proses yang cukup panjang. Setelah penyerahan DP4 dari Kemendagri, kemudian dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh PPDP, dilakukan sinkronisasi daftar pemilih, kemudian dilakukan rekapitulasi daftar pemilih di kelurahan, kecamatan sampai hari ini kita rekapitulasi tingkat Kota Tanjungbalai, sampai akhirnya ditetapkan menjadi DPS," ucap Luhut. (ES/Mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini