Modus Jual Masker IRT Tipu Warga Pakam Rp 22 Juta

Editor: metrokampung.com
Persidangan penipuan modus penjualan masker di PN Lubuk Pakam.
PN Lubuk Pakam, metrokampung.com
Didakwa melakukan penipuan dengan modus jual masker, FSN (25) warga Jalan Benteng, Desa Pantailabu Pekan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang itu didudukan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Selasa (1/9/2020).

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Twis Retno Ruwandari didampingi jakim anggota Abraham Van Hoven Ginting dan Dini Damayanti, Jaksa Penunut Umum (JPU) Kejari Deliserdang, Nurliana Angkat SH, membacakan dakwaannya bahwa FSN didakwa melanggar Pasal 378, 372 KUHPidana.

Disampaikan, sekira awal April 2020, korban Maya Aldiana Batubara (29) warga Jalan Sadar Timur, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang berkenalan dengan terdakwa melalui akun facebook (Fb) karena adanya postingan tawaran penjualan masker disaat masker menghilang dari pasaran.

Tertarik dengan tawaran, korban memesan sebanyak 11 dus kotak besar dengan harga Rp 4 Juta per dus. Selanjutnya korban mengirim uang panjar Rp 3 Juta melalui rekening suami terdakwa.  Seminggu kemudian, terdakwa yang merupakan ibu rumah tangga itu datang ke rumah korban dan diserahkan uang panjar tambahan Rp 19 Juta.

Hingga waktu yang dijanjikannya, masker pesanan belum diterima korban, malah terdakwa kabur ke Dumai-Riau. Tidak terima, korban buat pengaduan ke Polsek Lubukpakam Polresta Deliserdang. (dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini