Pemkab Labuhanbatu Usulkan Ranperda Pengelolaan Keuangan Deerah ke DPRD

Editor: metrokampung.com

Labuhanbatu, metrokampung.com
Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu dalam hal ini Bupati Labuhanbatu diwakili oleh Sekdakab Labuhanbatu Ir. M.Yusuf Siagian M.MA menyampaikan Ranperda pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Labuhanbatu pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (1/9/2020).

Pembahasan rancangan peraturan daerah dimaksud sebagai bentuk pengaturan atas pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah baik terhadap rencana penganggaran penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah atas implementasi peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dimana ketentuan dimaksud secara efektif diberlakukan pada tahun anggaran 2020 satu yang akan datang, tentu hal ini mengharuskan kita untuk menyikapi aturan dimaksud melalui peraturan daerah yang diajukan kepada dewan yang terhormat Pada sidang kali ini.

Disebutkan Sekda ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah yang disampaikan merupakan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan merupakan ketentuan yang lebih mengakomodir dan sinkronisasi terhadap ketentuan lain dalam pengelolaan keuangan daerah.

Seusai menyampaikan nota pengantar Sekda kab. Labuhanbatu Ir. Muhammad Yusuf Siagian M.MA menyerahkan dokumen Ranperda tentang pengelolaan keuangan yang diterima langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Hj. Meika Riyanti Siregar .(Oen/mk)

Foto:(Bangun Hasibuan)

Sekdakab Labuhanbatu Ir M Yusup Siagian saat acara usulan Ranperda keuangan di ruang Paripurna  DPRD Labuhanbatu.
Share:
Komentar


Berita Terkini