Polresta Deliserdang Sosialisasikan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana

Editor: metrokampung.com
Sosialisasi Perkap Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana di Mapolres Deliserdang yang di sampaikan oleh Kapolresta, Kombes Yemi Mandagi SIK, dan di hadiri oleh seluruh pejabat Polresta dan jajarannya, Selasa (15/9/20).
Lubuk Pakam, metrokampung.com
Kepolisian Resor Kota Deli Serdang (Polresta Deli Serdang) menggelar Sosialisasi Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, sosialisasi yang digelar di Aula Tri Brata Polresta Deli Serdang ini dibuka langsung oleh Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK. Selasa (15/09/2020).

Sosialisasi ini dihadiri oleh Kasat Reskrim Kompol M. Firdaus, SIK,  Wakasat Reskrim AKP Alexander Piliang, SH, MH, KBO Sat Reskrim IPTU Krismen Karo Sekali, SH, para Kanit Sat Reskrim serta masing-masing seorang penyidik dan penyelidik dan Kanit Reskrim Polsek jajaran Polresta Deli Serdang.

Dikatakan Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK Perkap Tentang Penyidikan Tindak Pidana ini wajib diketahui oleh para personel, terkhusus para penyidik agar penegakan hukum dapat dilaksanakan sesuai SOP, secara profesional, transparan, dan akuntabel terhadap setiap perkara guna terwujudnya supremasi hukum yang mencerminkan kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan.

“Jadi, Perkap ini dibuat sebagai petunjuk pelaksanaan mengenai penyidikan tindak pdana agar para Penyidik dapat melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tambah Kapolresta.

Sementara itu sejumlah hal pun di sampaikan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhamad Firdaus SIK, MH dalam mensosialisasikan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 ini, mulai dari penanganan Laporan Polisi, Tahap Penyelidikan, Tahap Penyidikan, Tahap Gelar Perkara, Tahap Bantuan Teknis Penyidikan, Pengawasan dan Penggendalian, hingga Evaluasi terhadap Penyidik.(Bobby/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini