Polsek Galang Amankan Empat Pelaku Tindak Pidana Narkoba

Editor: metrokampung.com
Empat pelaku tindak pidana Narkoba jenis sabu saat diamankan di Mapolsek Galang, Senin (8/9/20).
Galang, metrokampung.com
Polsek Galang mengamankan empat pelaku tindak pidana kepemilikan narkoba jenis sabu atas nama Tengku Abdul Rahmat (38) warga Gang Mulia, Dusun III, Desa Galang Suka, Galang, Deliserdang, Sugianto (28) warga Dusun II, Desa Karang Anyar, Lubuk Pakam, Deli serdang dan Dedek Sukma (28) warga Dusun III,  Desa Jaharun B, Galang, Deliserdang serta Sri Wahyuni (19) warga Dusun VI, Desa Kotasan, Galang, Deliserdang, Senin (7/9/20) di kediaman tersangka Tengku Abdul Rahmat sekira pukul 21.00 Wib.

Informasi yang diperoleh, pada hari Senin (7/9/20) sekira pukul 21.00 Wib personil unit Reskrim Polsek Galang, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada warga yang lagi memakai/mengkomsumsi narkoba jenis sabu di Gang Mulia Dusun III, Desa Galang Suka, di rumah Tengku  Abdul Rahmat.

Atas informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Galang, Ipda E David SH bersama anggota Unit Reskrim lainnya  melakukan penyelidikan, kemudian menangkap empat pelaku tersebut.

Saat  di TKP  Kanit Reskrim bersama anggota lainnya melakukan penggeledahan dan mendapati 1 set alat hisap sabu-sabu dan 3 sekop terbuat dari pipet dan masih terdapat  bercak sabu-sabu yg di duga narkotika jenis sabu dan para tersangka mengakui  baru memakai sabu-sabu tersebut.

Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Galang untuk selanjutnya dilimpakan ke Sat Narkoba Polresta Deliserdang.

Kapolsek Galang melalui Kanit Sersenya Iptu E David Hutahuruk SH kepada metrokampung, Senin (8/9/20) membenarkan adanya penangkapan terhadap 4 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

"Kita sudah mengamankan empat pelaku atas nama Tengku Abdul Rahmat (38) warga Gang Mulia, Dusun III, Desa Galang Suka, Galang, Deliserdang, Sugianto (28) warga Dusun II, Desa Karang Anyar, Lubuk Pakam, Deli serdang dan Dedek Sukma (28) warga Dusun III,  Desa Jaharun B, Galang, Deliserdang serta Sri Wahyuni (19) warga Dusun VI, Desa Kotasan, Galang, Deliserdang, dan kini para tersangka sudah kita serahkan ke Satuan Narkoba Polresta Deliserdang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkas David Hutahuruk.(Bobby/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini