Pulang Dari Sidebu Debu Sembiring Bunuh Janda Di Tikungan Amoi Bandar Baru

Editor: metrokampung.com
Aritha Ersada Sembiring pelaku pembunuh Donna Beru Ginting.
Sibolangit, metrokampung.com
Aritha Ersada Sembiring (38) warga Desa Kuta Mbelin, Kecamatan Namantran, Kabupaten Tanah Karo nekat membunuh kekasihnya, Donna Beru Ginting (42) menggunakan pisau di Tikungan Amoi Jalan Djamin Ginting Km 49, Desa Bandar Baru, Sibolangit, Rabu (2/9/2020). 

Tidak itu saja, Aritha juga merampok kreta dan hape korban. Informasi diperoleh, aksi brutal pelaku bermula saat keduanya pulang dari pemandian air panas Sidebu-debu. Keduanya tiba-tiba terlibat keributan karena korban meminta uang kepada pelaku. Akibatnya, keduanya terlibat perkelahian dan berakhir dengan pembunuhan.

Ketika dikonfirmasi, Kapolsek Pancurbatu, AKP Dedi Dharma melalui Kanit Reskrim, AKP Syahril Siregar kepada wartawan, Kamis (3/9/20) mengatakan kasus penganiayaan berat terjadi, Selasa (1/9/20) sekira pukul 23.00 WIB.

Pelaku dan korban berpacaran pergi boncengan naik kreta ke pemandian air panas Sidebu-debu.

“Mereka berpacaran, bahkan mereka pun sempat menginap di pemandian air panas Sidebu-debu. Lalu, Rabu (2/9/2020) sekira pukul 10.00 WIB, keduanya meninggalkan penginapan  kembali ke rumah korban  di Rumah Mbacang, “ terang AKP Syahril.
Dalam perjalanan, keduanya bertengkar mulut di atas kreta karena korban selalu minta uang ke tersangka. Karena tidak diberikan, akhirnya timbul pertengkaran.

“Tersangka kesal dan emosi. Lalu menghentikan  kretanya di pinggir jalan persisnya di tikungan Amoy Sibolangit. Lalu kedua pasangan kekasih ini berkelahi dan bergumul, hingga terjatuh ke semak-semak,“ terangnya.

Pada saat posisi korban berada di bawah tertindih, tersangka langsung mencabut pisau belati yang sudah dibawanya, lalu menusuk perut korban sebanyak 3 kali dan meninggalkan korban sembari membawa kreta serta hape milik kekasihnya tersebut.

“Sekira 4 jam kemudian, tersangka berhasil ditangkap di kawasan Desa Simpang 4, Kecamatan Namantran, Kabupaten Tanah Karo dengan barang bukti berupa Honda Supra hitam BK 6116 ACI,  hape android merk Oppo warna hitam, KTP dan KK milik korban, sebuah  hape Samsung lipat warna putih, serta pisau belati panjang 20 cm yang ujungnya tajam dan bergagang kayu. 

"Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 353 ayat (2) jo Pasal 351 ayat (2) KUHPidana,” tegas Syahril mengakhiri. (dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini