Sat Narkoba Polresta Deliserdang Amankan 126,24 Gram Sabu, 26 Butir Ektasi, Soft gun, Uang Rp 45 Juta

Editor: metrokampung.com
2 Pria Diamankan, Satu Mati Lemas Saat Ditangkap

Kapolresta Deliserdang, Kombes Yemi Mandagi SIK bersama Kasat Resnarkoba memaparkan kasus Tindak Pidana Narkoba dengan tersangka Tumpal Hendrik Ferdianto alias Bolon dan Abdi Sanjaya alias Cokna (almarhum), Sabtu (12/9) di Mapolresta Deliserdang.
Deli Serdang, metrokampung.com
Satres Narkoba Porlesta Deli Serdang mengamankan Tumpal Hendrik Ferdianto Alias Bolon (37) dari rumahnya di Jalan Pertahanan Komplek Perumahan Sigara-Gara Blok C-11 Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang. Sedangkan AS alias Cokna (28) warga Dusun II Desa Namo Simpur Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang yang ditangkap  di Jalan Djamin Ginting Desa Baru Kecamatan Pancur Batu, langsung lemas dan tewas.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Yemi Mandagi SIk didampingi Kasatres Narkoba AKP Ginanjar Fitriadi SIk dalam paparannya, Sabtu (12/9/2020) sore menyebutkan, pengungkapan kasus narkoba itu bermula ketika pada Kamis (10/9/2020) sekira pukul 19.00 wib, Satres Narkoba mengamankan Tumpal Hendrik Ferdianto alias Bolon dirumahnya. Selain mengamankan pria yang berstatus anggota Polri itu, pihaknya mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu dikemas palstik klip transparan ditaksir 13,24 gram, 26 butir pil ektasi warna cream berbentuk lembar daun ditaksir seberat 12,89 gram, satu HP merk Oppo F9, satu unit timbangan elektrik, satu pucuk softgun dan uang tunai Rp 45 juta diatas tempat tidur tersangka Tumpal Hendrik Ferdianto alias Bolon.

Lanjut Kombes Yemi Mandagi SIk, saat diinterogasi, Tumpal Hendrik Ferdianto alias Bolon mengakui jika barang bukti yang ditemukan dan diamankan itu adalah miliknya yang diperolehnya dari Abdi Sanjaya alias Cokna yang beralamat di Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang.


Berdasarkan keterangan tersangka Tumpal Hendrik Ferdianto alias Bolon, lanjut Kapolresta Deli Serdang Kombes Yemi Mandagi SIk, Satres Narkoba melakukan pengembangan. Pada Jumat (11/9/2020) sekira pukul 02.00 wib, Satres Polresta Deli Serdang berhasil menangkap Abdi Sanjaya alias Cokna di Jalan Djamin Ginting Desa Baru Kecamatan Pancurbatu, berikut barang bukti satu paket sabu dikemas plastik klip transparan ditaksir seberat 113 gram pada kantong depan sebelah kanan Abdi Sanjaya alias Cokna dan satu unit HP merk Vivo warna hitam diatas aspal dipinggir jalan lokasi penangkapan.

Namun saat Abdi Sanjaya alias Cokna ditangkap, tiba-tiba Abdi Sanjaya alias Cokna lemas. Selanjutnya Satres Narkoba Polresta Deli Serdang membawa Abdi Sanjaya alias Cokna ke RSUP Adam Malik dan sesampainya di RSUP Adam Malik, pihak RSUP Adam Malik menyatakan Abdi Sanjaya alias Cokna telah meninggal dunia. Lalu Satres Narkoba membawa Abdi Sanjaya alias.Cokna ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diotopsi.

"Hasil otopsi belum kita terima sehingga belum diketahui.penyebab kematian Abdi Sanjaya alias Cokna. Tersangka Tumpal Hendrik Ferdianto dijerat pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kombes Yemi Mandagi SIk. (Bobby/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini