Sering Dikatai Rumah Orangtuanya Lapak Narkoba, Masri Bunuh Pelajar SMP

Editor: metrokampung.com
Kapolresta Deliserdang, Kombes Yemi Mandagi didampingi Kasat Reskrim, Muhamad Firdaus serta Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia Aris Merdeka Sirait, saat paparan kasus pembunuhan Nick Wilson.
Lb Pakam, metrokampung.com
Nick Wilson dibunuh karena dendam. Pelaku Masri (25) kesal, karena rumah orang tuanya sering dikatai pelajar kelas II SMP Negri 2 Galang itu sebagai lapak pengguna dan pengedar narkoba.

Penjelasan ini disampaikan Kapolresta Deliserdang, Kombes Yemi Mandagi saat paparan kasus pembunuhan  Nick Wilson di Mapolresta Deliserdang, Rabu (2/9/20).

Disebutkan mantan Kapolres Pelabuhan Belawan itu, kejadian tindak pidana kejahatan terhadap jiwa orang lain atau pencurian dengan kekerasan itu bermula Sabtu (15/8/20).

Saat itu sekira jam 9 pagi, pukul Masri hendak ke kebun mengambil ubi. Di tengah jalan Masri ketemu dengan Nick Wilson.
 Karena mereka berteman,  Nick Wilson bertanya kepada tersangka.

"Mau Kemana, Bang," tanya Nick Wilson.

"Mau Ke Tanjung Morawa," jawab Masri. Lantas mereka boncengan naik kreta Nick Wilson menuju Tanjung Morawa. Masri bertindak sebagai joki sedang Wilson duduk di boncengan.

Setiba di jembatan Permina,  tmMasri membelokan kreta milik Nick Wilson  ke bawah jembatan dengan alasan ingin pipis.

Setelah itu, Masri menyarankan agar mereka beristirahat dulu.

"Kita duduk sebentar dulu untuk istirahat,"bilang Masri kepada sohibnya, Nick Wilson.

Korban yang gak punya firasat apapun mengikuti ajakan Masri.

Saat duduk itulah, jelas Kapolrestabes Yami Mandagi,  Masri berdiri dan mengambil tali yang dibawanya dari rumah. Kemudian dengan cepat mengikat leher Nick Wilson hingga korban terjatuh dan kesakitan.

Melihat korban belum pingsan, Masri kemudian menahan badan tubuh Nick Wilson dengan kakinya. Setelah itu Masri kembali menarik tali di leher korban hingga pingsan.

Setelah korban pingsan, Masri mengambil batu di sekitar TKP dan memukulkan di kepala kiri korban sebanyak 1 kali. Setelah itu Masri memasukkan tubuh korban ke dalam karung bersamaan dengan batu yang digunakan memukul kepala korban kedalam goni dan mengikatnya dengan tali lalu tersangka membuangnya ke sungai.

Usai membunuh Nick Wilson, Masri membawa kreta milik korban ke salah satu bengkel milik sepupunya, Eko (34) dengan tujuan menjual kreta tersebut.   Kemudian Eko menjual kreta tersebut  kepada Bowo (27) seharga Rp 2 juta.

Hasil penjualan kreta rampasan itu, Rp 200 ribu diserahkan kepada Eko sebagai uang capek. Kemudian Masri pulang ke rumahnya di Desa Tanjung Siporkis, Selasa (18/8/20) iapun melarikan diri ke Desa Tabuyung, Mandailing Natal dan bekerja di sana.

Rabu (19/8/20) warga Desa Sei Merah dihebohkan dengan penemuan mayat dalam karung di aliran Sungai Sei Merah, Tanjung Morawa, Deliserdang. Polisi kemudian kemudian melidik kasus ini dan hasilnya terungkap bahwa pelaku pembunuhan Nick Wilson adalah Masri. Polresta Deliserdang pun menghimbau kepada keluarga tersangka agar pelaku segera menyerahkan diri.

Pihak keluarga dan Kepolisian kemudian menjemput Masri, Sabtu (29/8/20) sekira pukul 15.00 Wib di Jalan Lintas Sumatera Simpang Jembatan Merah, Desa Purba Baru, Lembah Sorik Merapi, Mandailing Natal.  Masri berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Mapolresta Deliserdang.

Kepada polisi, Masri mengaku nekad menghabisi korban karena dendam. Korban sering mengatai rumah orang tuanya sebagai tempat pengguna dan pengedar narkoba.

"Pelaku pembunuhan terhadap Nick Wilson dijerat Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup ataupun mati,"kata Kapolresta Deliserdang, Kombes Yemi Mandagi.(dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini