Terjaring Razia Masker, Seratusan Warga Push Up di Jalanan

Editor: metrokampung.com
Tim gabungan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 Deliserdang memberi hukuman push up kepada warga yang tak memakai masker.
Beringin, metrokampung.com
Seratusan pengguna jalan yang melintas di Jalan Beringin-Pantai Labu, Desa Beringin, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang,  terjaring razia masker, Sabtu (2/9/2020).

Razia masker yang dilakukan tim gabungan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 yang terdiri dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Deli Serdang, Satpol PP, Dishub, TNI/Polri, pihak Kecamatan Beringin dan desa setempat, melakukan penyetopan terhadap setiap warga yang melintas.Baik pengendara kreta, betor, mobil pribadi, angkot dan truk yang tak memakai masker.

Saking banyaknha pengguna jalan yang tak memakai masker, petugas terpaksa dibagi di sejumlah titik di lokasi yang sama guna menghentikan pengguna jalan. Apa lagi banyak warga luar daerah yang melintasi jalan tersebut.

Bagi pria yang tak mengenakan masker petugas memberikan pilihan hukuman berupa push up 20 kali dan menyanyikan lagu Indonesia Raya bagi yang lebih tua. Sedangkan bagi wanita juga diminta untuk mengucakan Pancasila atau lagu Indonesia Raya.

Setelah memberikan hukuman lantas petugas memakaikan masker.

Seorang pengendara kreta yang dihentikan petugas karena tak memakai masker langsung tancap gas menghindari petugas.

"Razia masker ini bertujuan agar masyarakat benar-benar mematuhi protokol kesehatan agar memakai masker saat keluar rumah.

Kami ingatkan kembali agar seluruh warga yang keluar rumah selalu memakai masker. Saat ini sanksi yang diberikan masih berupa teguran dan push up, kedapannya sudah ada sanksi administrasi berupa denda uang ," kata Elzar, salah satu Tim Gabungan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 dari BPBD Deliserdang disela razia.

Dijelaskan Elizar yang merupakan Tim IV, penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Deli Serdang No 77 Tahun 2020.

Dalam Perbup tersebut juga diatur sanksi bagi perorangan. Selain teguran lisan atau teŕtulis, juga ada saksi kerja sosial seperti menyapu jalan sebagaimana ditentukan petugas di lokasi. Ada juga sanksi administrasi sebesar Rp 100 ribu.

Sedangkan bagi pelaku usaha ada sanksi yang lebih besat. Seperti sanksi administrasi Rp 300 ribu,  penghentian sementara  operasional usaha hingga pencabutan izin usaha.

"Memang saat ini sanksi administrasi belum diterapkan.Tapi kedepannya, saksi administrasi tersebut akan diberlakukan," ujar Elizar.

Kepala Desa Beringin, Aldiriansyah menambahkan, sebenarnya pihaknya sudah berulang kali melakukan sosialiasasi pencegahan Covid-19. Hanya saja, ia mengakui masih ada saja warga yang tak mematuhinya.

"Untuk itu kembali kita himbau kepada warga agar tetap mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak, cuci tangan dan memakai masker saat keluar rumah," papar Aldi. (dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini