Terkait Tanah di Paya Cincin Karimun: PT. Suman Supryanto, Akan Melaporkan Penasehat Hukum Masyarakat ke Polres Karimun

Editor: metrokampung.com

Karimun, metrokampung.com
Ganti rugi tanah datok kami belum dipenuhi, para masyarakat yang menganggap ahli waris sejak 2 hari ini sudah mendirikan bangunan non permanen sehingga para warga yang merasa terzolimi berjuang, guna ingin menguasai Tanah Datok mereka, namun hasilnya sungguh di kagetkan atas kedatangan pekerja  dari PT. Suman Supryanto.

"Kami sangat kesal bang atas kedatangan mereka dan kami larang lah pekerja Suman itu dari lokasi tanah kami," kata Raja Sulpika Arifin saat ditemui di kediamannya Kamis (3/9).

Sulpika menambahkan, seharus pihak pemilik perumahan harus sadar bahwa tanah itu masih kami punya sebagai ahli waris sesuai bukti surat yang kami pegang, paling hebat nya 'Bos' perumahan itu mengatakan  akan ada dari kepolisian malakukan penangkapan terhadap kami masyarakat," ujarnya.

Menanggapi adanya penangkapan terhadap pengacara dan masyarakat, awak media metrokampung.com mengkonfirmasi, Suman Supryaanto saat dihubungi melalui seluler  media, tersambung, namun tak ada jawaban.


Melalui Penasehat Hukumnya, Urip Santoso, SH yang dihubungi melalui seluler genggamnya saat ditanya ada laporan pengaduan ke Polres Karimun, dengan ramah mengatakan, "Ya, benar hari ini kita sudah buat pengaduan ke Polres Karimun dan saat ditanya apa wartawan, pengacara atau masyarakat yang dilapor ke Polres Karimun,  Urip menyebutkan ini dalam pengembangan  nantinya siapa yang bertanggung dimuka umum jawab atas dasar hukum, ada satu somasi dari saudara Muhajir.  Lalu kami ketahui pada saat rapat di BPN Karimun mereka menggunakan surat yang kami curigai sebagai mana mestinya. Yang mana menurut kami tidak sesuai seperti mana mestinya," jelasnya.

Disinggung adanya laporan pengaduan terhadap wartawan dan masyarakat
Urip Santoso menjelaskan wartawan itu tidak bisa dilaporkan karna wartawan ada hak jawab sedangkan masyarakat itu subyek yang kami laporkan perseorangan,"ujarnya.

Menanggapai hal laporan pengaduan dari penasehat hukum, Kasat Reskrim AKP Herie P saat dihubungi media melalui watshap memberikan balasan, "berkenan Saya chek staf".

Di tempat terpisah, saat dikonfirmasi  di Pengadilan Negeri Karimun jalan Sudirman Poros, terkait adanya laporan dirinya ke Polres Karimun,  Ahmad Muhajir, SH selaku Penasehat Hukum masyrakat memberikan keterangan bahwa," Tanah masyarakat di Paya Cincin benar adalah lahan klein saya dan asal usul dan dokumen dari tanah masyarakat lengkap. Mengenai adanya laporan, menurut Muhajir setiap orang berhak membuat laporan sesuai persepsi masing masing apalagi dalam hal ini saya, selaku advokat yang bertindak sesuai profesi demi kepentingan masyarakat dalam penegakan hukum di Karimun dan perlu diketahui  dilindungi undang undang sebagaimana pasal 16 uu no 18 tahun 2003 yang menegaskan advokat tidak dapat dituntut secara per data maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik," ujarnya.

Menanggapi adanya dugaan somasi yang di lakukan Muhajir yang diakui Urip Santoso kepada Media, Asmawi saat dihubungi membantah tudingan somasi itu. Bilamana menurut kami mendirikan pondok di atas tanah kami dan ambil alih lahan sesuai bukti surat, kok pengacara kami dilaporkan,? tegasnya.

Asmawi menambahkan terjadi penangkapan terhadap kuasa hukum masyarakat, kami selaku warga yang terzolimi atas tanah Datok kami, yang mana kami sebagai ahli waris siap mendatangi guna membukti dokumen kami di hadapan Mapolres Karimun, bahkan kamilah pemilik tanah di Paya Cincin. Kenapa ada mafia Tirai Bambu di tanah leluhur kami. Pesan Datok, kami perjuangkan dan sudah amanah bagi kami," ucapnya dengan nada kesal.(tim/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini