Umur 16 Tahun Dapat Gunakan Hak Pilih di Pilkada 9 Desember 2020

Editor: metrokampung.com

Labura, metrokampung.com
Sebanyak 235.798 masyarakat kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumut terdaftar sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang tersebar 900 Tempat Pemungutan Suara (TPS)  di 8 kecamatan, 90 Desa/kelurahan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)  tahun 2020, hal ini di katakan ketua Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dalam konferensi Pers di Aula KPUD Labura Jalan Serma Ghajali Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu, Sabtu (19/9/2020).

Dijelaskan Oge sapaan Heriamsyah Simanjuntak SHi, sesuai dengan PKPU No 5 tahun 2020, saat ini adalah tahapan pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS mulai 19-28 September 2020, pengumuman saat ini sedang berjalan di dua tempat yakni di kantor Desa/kelurahan dan di titik-titik lokasi TPS, tanggapan masyarakat berupa, adanya pemilih yang sudah memenuhi syarat tapi belum terdaftar,  syarat dalam hal ini berumur 17 tahun di hari pemilihan atau pernah menikah walau belum berumur 17 tahun tapi harus dapat di buktikan dengan dokumen nya serta harus lah mempunyai bukti kependudukan dan KTP Rekaman, Adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat tapi masih terdaftar, dan Adanya elemen data pemilih yang salah," kata Oge.


Dikatakannya, untuk menerima tanggapan itu, masyarakat yang menyampaikan tanggapan dengan melampirkan bukti autentik, maka untuk melayani tanggapan itu KPUD Labura sediakan losko di kantor desa/kelurahan hingga 28 September ini.

Bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah sudah terdaftar atau belum dapat mengunjungi wibsite lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Dalam konferensi pers ini, dihadiri para Komisioner KPUD Labura yakni Heriamsyah Simanjuntak, James Ambarita, Syafru El Fauzi, Adi Susanto dan Habibullah.

Ditambahkan Syafru, data yang berkuwalitas akan berdampak pada hasil pilkada yang berintegritas," ujarnya.(stjg/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini