Abdul Latif : Pengesahan UU Omnibus Law di Tengah Pandemi Covid - 19 Dinilai Tidak Tepat

Editor: metrokampung.com


Medan, metrokampung.com
Anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS Abdul Latif Lubis M.Pd mengatakan partainya (Fraksi PKS) DPR baik yang berada di Kota maupun di Provinsi bahkan di Fraksi DPR RI pusat telah menyatakan penolakan atas RUU Omnibus Law yang pada 3 oktober 2020 lalu disahkan menjadi UU. "Fraksi PKS baik yang di pusat maupun di daerah dengan lantang menyatakan menolak disahkannya RUU Omnibus Law menjadi UU,"ujarnya Sabtu (10/10/2020).

Anggota Komisi I ini pun menjelaskan beberapa alasan mengapa Fraksi PKS dengan lantang menyatakan penolakan tersebut. Fraksi PKS memandang bahwa pembahasan RUU tersebut dibahas pada saat pandemi covid-19 dan dirasa tidak tepat karena menjadi terbatasnya akses dan peran masyarakat dalam memberikan masukan, saran pada penyempurnaan RUU tersebut. 
Ketidak optimalan dalam pembahasan RUU ini juga menjadi alasan karena waktu pembahasan dinilai sangat singkat seperti yang kita ketahui. 

Tidak sampai disitu, menurutnya RUU Cipta Kerja ini tidak tepat dalam membaca situasi. Tidak akurat dalam diagnosa dan tidak pas dalam menyusun resep-resep dalam kemakmuran masyarakat. 

"Contohnya bisa kita lihat ketidak tepatan ini adalah pormasi pemberian pesangon yang tidak berdasarkan analisis yang konferensi. Hanya melihat pada aspek ketidak berdayaan pengusaha yang terkait tanpa melihat rata-rata lama masa kerja yang di PHK.  Dan ini sangat merugikan si pekerja,"jelasnya. 

Tambahnya, RUU Cipta Kerja ini memuat beberapa peraturan yang berpotensi merugikan kelestarian lingkungan hidup contohnya pada pasal 37. 

Untuk itu,  Latif mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama berdoa memohon kepada tuhan yang maha esa agar terketuk pintu hati presiden terhormat Bapak Joko Widodo  agar berkenan kirannya mengeluarkan PERPU untuk mencabut UU Omnibus Law demi keadilan dan kesejahteraan rakyat Indonesia. (VIN/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini