APK Paslon Berserakan, Bawaslu Labuhanbatu Surati KPU

Editor: metrokampung.com


Rantauprapat, metrokampung.com
Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020. Para calon sudah mulai memasang atau memajang APK berupa baliho, spanduk dan banner, setelah penetapan desain APK dan lokasi pemasangan.

"Bawaslu telah melayangkan surat rekomendasi agar KPU Labuhanbatu menyurati lima pasangan calon (Paslon) supaya membersihkan APK yang tidak sesuai desain dan titik lokasi," kata Ketua Bawaslu Makmur Munte didampingi Komisioner Divisi Penyelesaian Sengketa Andi Simatupang dan Komisioner Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Parulian Silaban kepada wartawan, Kamis (22/10/2020), di Kantor Bawaslu Jalan Aektapa Rantauprapat.

Makmur menyebut, selama ini pihaknya belum dapat melakukan penertiban APK dikarenakan belum adanya ketetapan desain dan lokasi oleh KPU.

"Selama ini mungkin informasinya masih simpang siur, kenapa Bawaslu tidak bergerak. Jawabannya, karena belum ada surat dari KPU. Sekarang, jika Paslon tidak menaati surat KPU, maka kita akan bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Labuhanbatu dan tim gabungan melakukan penertiban APK yang tidak sesuai ketetapan," katanya.

Setelah KPU menyurati Paslon agar menurunkan APK yang tidak sesuai, tetapi tidak diindahkan, maka dalam waktu 3 x 24 jam ke depan, Bawaslu bersama tim gabungan melakukan penertiban.

Parulian menjelaskan, pihaknya tidak dapat melampaui kewenangan yang melebihi ketentuan, termasuk menurunkan APK sebelum ada ketetapan desain dan titik lokasi dari KPU. Namun pihaknya baru menerima surat dari KPU, Rabu 21 Oktober.

"Seyogianya desain itu sudah ada sama kami sejak awal penetapan agar dapat kami ketahui apakah APK yang terpajang sudah sesuai peraturan. Namun, baru semalamlah kami tahu desain APK dan titik lokasinya. Maka, kita berharap KPU segera menyurati semua Paslon," ujarnya.

Sebelumnya, KPU telah menyerahkan berbagai jenis APK kepada Paslon untuk dipajang pihak Paslon. Bawaslu berharap agar pemasangannya sesuai pada titik lokasi yang ditentukan. Jika ditemukan bertentangan, Bawaslu akan menurunkan.
Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi menyebut telah menyerahkan 2.870 lembar APK Pilkada kepada 5 Paslon. Sesuai penetapan, baliho, spanduk dan umbul-umbul itu untuk dipasang di 574 titik lokasi yang telah disepakati bersama, dengan rincian 15 titik baliho, 54 titik umbul-umbul 54 dan 505 titik spanduk.

Dia menjelaskan, 15 titik baliho untuk wilayah kecamatan, 54 umbul-umbul dipasang 6 titik di kelurahan serta 505 spanduk untuk dipasang di tingkat lingkungan 23 kelurahan dan tingkat dusun 75 desa 9 kecamatan se-Labuhanbatu.(Oen/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini