Ditangkap, 4 Pekerja Bongkar Muat Curi Ikan Pedagang

Editor: metrokampung.com
Keempat pelaku pencurian ikan milik Joni di Pajak Ikan Delimas Lubuk Pakam.

Lb Pakam, metrokampung.com
Empat pekerja bongkar muat di Pajak Delimas Lubuk Pakam gelap mata. Mereka nekad mencuri 100 kg ikan di pajak tersebut. Kini, keempatnya telah dijebloskan ke Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang.

Mereka adalah Rutian alias Bongkeng (38) dan Hendri Tarigan alias Pio (24), warga warga Jalan Kartini, Kelurahan Lubuk Pakam III serta Gang Mesjid, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Roy Sanjaya alias Roy (34) dan Justin Alexander Ginting alias Martin (23), warga Jalan Tengku Raja Muda dan Jalan WR Supratman, Pasar IV, Kelurahan Lubuk Pakam I-II, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang.

Pencurian yang mereka lakukan diketahui oleh pemilik ikan, Jony (39)–warga Perum Graha, Jalan Setia Budi, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Deliserdang–Sabtu (26/9/2020) sekira pukul 08.00 Wib

Ikan miliknya yang di letakan di pasar ikan persis di belakang swalayan Delimas dalam fiber hilang berdasarkan laporan salah seorang petugas keamanan Swalayan Delimas.

Mendapat kabar itu, Joni langsung tiba di lokasi untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.

“Kemudian korban melihat bahwa ikan sebanyak 100 kilogram dari dalam fiber miliknya telah hilang atau dicuri. Selanjutnya, korban bersama saksi berupaya mencari para pelaku di seputaran pasar ikan, namun tidak ditemukan,” jelas Kapolsek Lubuk Pakam AKP Hendri Yanto Sihotang, Kamis (15/10/20) siang.

Akibat peristiwa itu, Joni mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta. Iapun  kemudian buat laporan pengaduan ke Polsek Lubukpakam sesuai Laporan Polisi nomor: LP/101/X/2020/SU/Resta DS/Sek Lubukpakam, tanggal 01 Oktober 2020.

Personel Unit Reskrim Polsek Lubukpakam kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil memastikan identitas para pelaku.

Selanjutnya, Rabu (14/10/20) dinihari sekira pukul 02.00 wib, polisi mendapat info bahwa Rutian alias Bongkeng dan kawan-kawan sedang berada di pasar ikan belakang Delimas, Pasar III, Kecamatan Lubukpakam. Polisi segera bergerak ke lokasi dan langsung meringkus keempat tersangka.

“Saat ini keempat tersangka sudah diamankan di Mapolsek Lubukpakam dan dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e , 4e, 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,”tambah Kapolsek. (dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini