Kedapatan Bawa Sabu 1 Kilogram, Dua Calon Penumpang Batik Air Diamankan Petugas Avsec Kuala Namu

Editor: metrokampung.com
Dua calon penumpang Batik Air masing-masing Arifuddin (39) dan Muhamad Furqan (18) keduanya warga Aceh ditangkap petugas Avsec KNIA karena kedapatan membawa sabu seberat 1 kilogram, Senin (5/10/20).

Kuala Namu, metrokampung.com
Petugas Avsec bandara KNIA mengamankan dua calon penumpang Batik Air di SCP (Security Check Point) maintanance II Lantai II terminal keberangkatan bandara Internasional Kualanamu, Senin (5/10/2020) sekira pukul 05.30 Wib.

Dua bungkus sabu ditaksir seberat 1 kilogram diamankan dari tas Arifuddin (39) warga Dusun Makmur Desa Bukit Payang Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh dan Muhammad Furqan (18) warga Babah Krueng Kabuoaten Aceh Utara, Aceh.

Informasi dihimpun, saat itu petugas Avsec bernama Indah Setyawati (Petugas X-Ray) dan Echo Ardiansyah (Petugas Body Search) sedang bertugas di TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap kedua calon penumpang Batik Air ID - 6883 rute Kualanamu - Soekarno Hatta (CGK), keberangkatan Senin tanggal 05 Oktober 2020 pukul 09.00 Wib dan Batik Air ID- 6722 rute Soekarno Hatta (CGK) - Kendari (KDI) keberangkatan Senin tanggal 05 Oktober 2020 pukul 13.00 Wib dan barang bawaan mereka berupa tas ransel. 


Kemudian, Indah Setyawaty melihat pada tayangan monitor komputer adanya barang yang mencurigakan pada tas ransel milik kedua penumpang. Selanjutnya, Petugas Avsec Echo Ardiansyah melakukan pemeriksaan manual pada tas ransel tersebut dan menemukan 2 bungkus plastik terpisah dari masing-masing tas ransel milik penumpang yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.





Berdasarkan keterangan dari kedua calon penumpang Batik Air itu, narkotika jenis sabu akan dibawa ke Kendari, Sulawesi Tenggara. Kedua penumpang menerima narkotika jenis sabu tersebut pada hari Minggu tanggal 04 Oktober 2020 di daerah Binjai. Orang yang menyuruh kedua penumpang untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta, Kota Medan, dan dijanjikan uang masing-masing sebesar Rp.50 juta jika narkotika jenis sabu tersebut sampai ditujuan di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Plt, Manager Branch Communication Legal Fajri Ramdhani saat dikonfirmasi melalui Staf Mulia Rahman membenarkan kedua calon penumpang Batik Air diamankan karena membawa sabu sebanyak 2 bungkus ditaksir seberat 1 kilogram. "Kedua calon penumpang Batik Air sudah diserahkan ke Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara," sebutnya. (Bobby/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini