KPU Tanjungbalai Tetapkan DPT pada Pilkada 2020 Sebanyak 118.135

Editor: metrokampung.com
Ketua KPU Luhut Parlinggoman Siahaan saat membacakan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat kota pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020 di aula Grand Siggie Hotel, Senin (15/10/2020). (Foto Mk/dok)

Tanjungbalai, Metrokampung.com
KPU Tanjungbalai menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tingkat Kota Tanjungbalai pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020 sebanyak 118.135 pemilih dengan pemilih laki-laki sebanyak 59.347 pemilih, dan perempuan 58.788 pemilih.

Keseluruhan jumlah DPT itu yang tersebar di 6 kecamatan dengan 31 kelurahan dan 365 TPS dengan rincian, 14.847 pemilih dengan 53 TPS di Kecamatan Tanjungbalai Selatan, 12.070 pemilih dengan 41 TPS di Kecamatan Tanjungbalai Utara, 17.771 pemilih dengan 53 TPS di Kecamatan Sei Tualang Raso, 26.678 pemilih dengan 75 TPS di Kecamatan Teluk Nibung, 25.306 pemilih dengan 71 TPS di Kecamatan Datuk Bandar dan 21.463 pemilih dengan 72 TPS di Kecamatan Datuk Bandar Timur.

Penetapan DPT itu dilaksanakan KPU Tanjungbalai pada rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara jadi perbaikan (DPSHP) tingkat Kota Tanjungbalai, Kamis (15/10/2020) di aula Grand Siggie Hotel Tanjungbalai.

Rekapitulasi DPSHP dan penetapan DPT itu dibuka oleh Ketua KPU Luhut Parlinggoman Siahaan SH, didampingi seluruh komisioner, yang dihadiri Bawaslu, perwakilan Partai Politik, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, perwakilan dari Lapas Pulau Simardan, serta seluruh PPK se Tanjungbalai.

Ketua KPU Luhut P Siahaan dalam sambutan nya mengatakan, setelah jumlah DPT itu ditetapkan maka akan menjadi acuan KPU untuk mencetak logistik surat suara serta dasar mengadakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020.

"Sebelum ditetapkan menjadi DPT, sudah melalui proses yang cukup panjang. Mulai penyerahan DP4 dari Kemendagri, dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh PPDP, dilakukan sinkronisasi daftar pemilih, kemudian dilakukan rekapitulasi daftar pemilih di kelurahan, kecamatan sampai rekapitulasi tingkat Kota Tanjungbalai dan ditetapkan menjadi DPS. 



Kemudian setelah menerima tanggapan masyarakat terhadap DPS tersebut, maka dilakukan perbaikan dan dilakukan rekapitulasi hingga sampai saat ini ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020," ucap Luhut. 

"Kami berharap DPT ini sangat berkualitas.
(ES/Mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini