Nekat Mencuri Sawit, Warga Dagang Kerawang Berurusan Dengan Polisi

Editor: metrokampung.com
Tersangka AS saat diamankan di Polresta Deliserdang atas kasus pencurian sawit di PT PP Lonsum, Kamis (22/10/20).

Tanjung Morawa-metrokampung.com
Nekat mencuri buah kelapa sawit, seorang pria berinisial AS (31) warga Dusun III Jalan Bandar Labuhan, Desa Dagang Kerawan, Tanjung Morawa, Deli Serdang harus berurusan dengan Polisi atas dugaan tindak pidana pencurian terhadap sembilan tandan buah kelapa sawit milik PT. PP LONSUM. Kamis (22/10/2020).

Informasi yang dihimpun, berawal pada hari Kamis(06/10/20) sekira pukul 02.15 wib, pelaku AS mengambil 9 tandan buah kelapa sawit milik PT. PP LONSUM dari TPH (tempat penyimpanan hasil) yang berada di Dusun III Desa Sei Merah, Tanjung Morawa, Deliserdang Divisi I areal perkebunan PT PP LONSUM.

Saat itu AS membawa 9 tandan buah kelapa sawit milik PT PP LONSUM  dengan menggunakan 1unit becak motor yang digunakan pelaku AS dan hendak keluar dari areal perkebunan PT. PP LONSUM akan tetapi petugas security PT. PP LONSUM sedang berpatroli dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti, selanjutnya pelapor melaporkan kejadian ke Polresta Deli Serdang.

Kapolresta Deliserdang melalui Kasat Rerskrim, Kompol Muhammad Firdaus, SIK, MH, kepada metrokampung, Jumat (23/10/20) membenarkan AS sudah diamankan.

"Benar, tersangka AS sudah kita amankan, dan selanjutnya akan dilakukan proses penyidikan di Mapolresta Deli Serdang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,"ujarnya.

“Untuk pelaku AS dijerat sebagaimana dimaksud dalam  pasal 107 jo pasal 111 UU no. 39 tahun 2014 tentang perkebunan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara," pungkas Firdaus.(Bobby/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini