Pemkab DS dan DPRD Setujui Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun 2021

Editor: metrokampung.com
Penandatanganan nota kesepakatan kebijakan umum APBD yang dilakukan Bupati Deliserdang dihadapan anggota DPRD.
Lb Pakam, metrokampung.com
Bupati  Deliserdang, Ashari Tambunan beserta Wakil Bupati HM Yusuf Siregar  menghadiri penandatanganan nota
 kesepakatan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah dan prioritas dan plafon anggaran sementara anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Deli Serdang (23/10/2020).

Sidang tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Deliserdang Amit Damanik beserta wakil lainnya seperti Tengku Achmad Tala’a dan Nusantara Tarigan Silangit. Hadir juga, Sekdakab Darwin Zein beserta para staf ahli, asisten, Kepala OPD, anggota dewan lainnya beserta Camat.

Adapun agenda sidang rapat paripurna laporan Badan Anggaran DPRD Deli Serdang atas Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2021.

Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) Abdul Rahman   menyampaikan beberapa hal dalam laporan  terkait KUA PPAS tentang RAPBD bahwa nota kesepakatan kebijakan umum anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) ini merupakan kesepakatan antara Bupati Deli Serdang dan pimpinan DPRD Kabupaten Deli Serdang untuk nantinya dibahas dalam pemabahasan Rancangan peraturan Daerah APBD Tahun 2021 bersama Badan Anggaran DPRD dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Deli Serdang.

Disampaikan  juga bahwa kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon Anggaran Sementara berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2021. Dalam kebijakan umum Anggaran disebutkan bahwa RKPD Tahun 2021 merupakan perencanaan tahun kedua implementasi RPJMD Kabupaten Deliserdang Tahun 2019 sampai 2024, dengan agenda Tahun 2021 adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pemulihan kesejahteraan masyarakat dengan prioritas pembangunan. 

Diantaranya,  peningkatan kualitas SDM yang didukung teknologi, pemulihan kesejahteraan masyarakat dan transformasi ekonomi berbasis sumber daya, percepatan pemerataan pembangunan infrastruktur yang terintegrasi antar wilayah dan pemantapan peran pemerintah yang baik dan bersih. Tentunya, apa yang disampaikan dalam agenda Tahun 2021 serta prioritasnya tercermin dalam politik anggaran dan terukur dalam RPJMD tahun-tahun kedua.

Kesimpulan daripada laporan yang disampaikan beliau mengharapkan terjadinya peningkatan belanja diharapkan berpengaruh pada upaya menekan presentasi angka kemiskinan di Kabupaten Deli serdang akibat bencana COVID.  Poin kedua kesepakatan pagu anggaran masing-masing organisasi perangkat daerah dapat mewujudkan politik anggaran untuk mewujudkan visi dan misi daerah. Poin ketiga yaitu, pendapatan daerah harus benar terukur, rasional dapat dicapai nantinya sesuai dengan tujuan disusunnya kebijakan umum anggaran dan terakhir pembiayaan daerah diupayakan untuk menekan SILPA agar ketepatan anatara perencanaan dan realisasi dapat mendekati.

Bupati Deli Serdang H Ashari Tambunan dalam sambutannya,  memberikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang yang telah menelaah dan membahas materi KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2021.   

Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Deliserdang tahun 2021, beliau yakin dan percaya bahwa hal ini merupakan salah satu bentuk rasa tangung jawab terhadap mandat yang diberikan rakyat untuk melaksanakan tugas dalam penyelenggaraan pemerintah di Kabupaten Deli Serdang guna mewujudkan visi pembangunan yaitu “Deli Serdang yang maju dan sejahtera dengan masyarakatnya yang religius dan rukun dalam kebhinekaan.

Bupati memberi penegasan bahwa tahapan pembahasan KUA PPAS APBD Tahun 2021 merupakan salah satu bagian dari rangkaian penyusunan Ranperda APBD Deli Serdang yang telah menghasilkan beberapa hal yang telah disepakati yaitu mengenai Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang pada Tahun 2021 sebesar Rp.3.999.683.296.443,00 terdiri dari komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Kemudian belanja daerah sebesar Rp.4.026.683.296.443 terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.

Selanjutnya penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 45 miliar sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp 18 miliar sehingga pembiayaan Netto sebesar Rp.27 miliar. Hasil kesepakatan tersebut memiliki peranan penting dalam menentukan arah pembangunan di kabupaten Deli Serdang Tahun 2021 yang merupakan tugas dan tanggungjawab kita bersama dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintah di kabupaten Deli Serdang. 

Sehingga harapan dan aspirasi masyarakat dapat terpenuhi. Beliau juga berharap agar dengan adanya nota kesepakatan KUA dan PPA APBD kabupaten Deli Serdang Tahun anggaran 2021 ini dapat memberikan kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat di kabupaten Deli Serdang.(dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini