Pendaftar Banpres Tahap Kedua Mencapai 3.600 Pemilik Usaha Kecil-kecilan

Editor: metrokampung.com
Pelaku UMKM sedang mendaftarkan diri sebagai calon penerima Banpres Produktif Usaha Mikro tahap kedua di P3UD Deli Serdang.

Lb Pakam, metrokampung.com
Pendaftaran Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro tahap kedua bagi pelaku UMKM di Deli Serdang, terus melonjak  hingga mencapai 3.600. Sedangkan ditahap pertama sebanyak 26.000. Pendaftaran tahan kedua berlangsung mulai tanggal 7 Oktober hingga akhir Nopember 2020.

 Untuk mempermudah pendaftaran, Dinas Koperasi dan UKM Deli Serdang membuka pendaftaran di P3UD (Pusat Promosi Produk Unggulan Daerah) Deli Serdang, Jalan Raya Tanjung Morawa-Lubuk Pakam.

 "Memang didaerah kita pendaftar Banpres tersebut cukup banyak. Sampai tadi saja sudah 3.600 pelaku usaha mikro. Kita sebagai lembaga pengusul hanya membantu pelaku usaha mendaftarkan usahanya secara online sekaligus pemberkasan. 

Sedangkan pelaku usaha yang sudah menerima manfaat sebanyak 1.523 dan yang sudah lolos dari Kementerian Koporasi sebanyak 4.650. Saat ini yang lolos itu juga sedang melengkapi berkas fisik untuk pencairan di bank penyalur. Nantinya setiap pelaku usaha yang lolos akan mendapat Rp 2,4 juta," kata Kadis Koperasi dan UKM Deli Serdang, Ridwan Said Siregar melalui Kasi Penguatan, Pengembangan dan Perlindungan Usaha Mikro, Gomgom Sidabutar, Rabu (21/10/20).

Dijelaskan Gomgom, syarat pendaftaran, memiliki e KTP, surat keterangan usaha dari desa, foto usaha, pelaku usaha mikro yang memiliki omset dibawah Rp 1 juta perhari. Seperti pelaku usaha di bidang warung kopi, tukang bakso, salon, pedagang kecil, warung nasi, penarik becak dan lainnya.

Ketika ditanya apakah pelaku usaha mikro produktif bisa mendaftar online sendiri, menurut Gomgom boleh saja di www.diskopukm.deliserdangkab.go.id.

Nanti pelaku usaha mengisi data diri dan usaha. Data tersebut langsung dikirim ke Kementerian Koperasi dan UKM.

Gomgom berharap, pada saat pengisian data diri dan usaha, jangan sampai salah. Terutama NIK dan nomor telepon harus aktif. Pelaku usaha yang terpilih sebagai penerima Banpres tersebut, mutlak dipilih oleh pihak Kementerian Koperasi dan UKM. Tàpi nanti jika kuota penerima seluruh Indonesia sudah mencapai 12 juta pelaku usaha, maka program Banpres Produktif Usaha Mikro akan ditutup.

Kata Gomgom, apabila data pelaku usaha layak, maka penerima Banpres tersebut akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur. Setelah menerima SMS, penerima Banpres harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan untuk pencairan. Sedangkan bagi yang belum memiliki rekening akan dibuat pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

"Penerima Banpres merupakan dana hibah, bukan pinjaman atau kredit. Penerima juga tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran,"tandas Gomgom.(dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini