PENGEDAR SABU DAN PIL EXTACY WILAYAH JALAN BARU DIRINGKUS SATRES NARKOBA POLRES LABUHABATU

Editor: metrokampung.com


Labuhanbatu, metrokampung.com
Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, Kanit 2 IPDA Tito Alhafezt dan personilnya pada Hari, Minggu ( 18/10/2020 ) sekira pukul 02:00 Wib berhasil menangkap seorang kurir narkotika sabu, extacy ke tempat hiburan malam yang ada di Jalan Baru berinisial AMRD (Ari Muhammad Rey Dalimunthe) Als Rey, 21 Tahun warga Jalan Gelugur Kecamatan Rantau Utara Labuhanbatu.

Penangkapan terhadap tersangka ini berhasil dilakukan adalah dari hasil penyelidikan selama dua pekan, dimana barang bukti yang disita dari tsk ini yaitu
1) 3 bks plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 1,54 gram netto
 2). 2 bks plastik klip berisi 9 butir narkotika jenis pil Extacy merk Hulk warna hijau seberat 4,54 gram netto. 
3). 2 butir Narkotika Jenis pil Extacy merk Gorilla warna coklat seberat 0,,9 gram netto. 
4). 1 bks plastik klip sedang tembus pandang kosong. 
5). 1 unit mobil sedan jenis mercedes benz warna hijau tanpa plat nomor polisi
AKP Martualesi Sitepu Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Rabu (21/10) mengatakan tersangka berhasil ditangkap saat sedang santai didalam mobilnya di halaman parkir One Heart Karaoke di Jalan Baru atau Jalan H. Adam Malik (By Pass) Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu yang diduga sedang menunggu pelanggannya.

Dari hasil pemeriksaan oleh tersangka AMRD alias REY mengakui bahwa Narkotika jenis sabu dan pil extacy tersebut dari seorang laki laki yang bernama N warga Tanjung Balai dengan tujuan untuk di jual kepada pengguna narkotika (masyarakat umum). 

Selanjutnya team membawa pengembangan ke daerah Tanjung Balai dan baru tadi malam kembali namun diduga informasi sudah bocor sehingga tidak bisa berkembang.

Terhadap AMRD alias REY dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Oen/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini