Polesk Tanjung Morawa Amankan Dua Tersangka Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Editor: metrokampung.com
Tersangka Zulyadin alias Lancip dan Safarudin bersama barang bukti saat diamankan di Polsek Tanjung Morawa, Sabtu (17/10/20).
Tanjung Morawa, metrokampung.com
Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deliserdang berhasil mengamankan dua tersangka pelaku tindak pidana narkotika atas nama Zulyadin alias Lancip (36) dan Safarudin (40) keduanya warga Dusun V, Desa Naga Timbul, Tanjung Morawa, di Dusun III, Desa Naga Timbul, Sabtu (17/10/20) sekira pukul 15.30 Wib, karena kedapatan sedang menjual narkotika jenis sabu.

Informasi diperoleh, Tim Opsnal Polsek Tanjung Morawa mendapat informasi bahwa ada seorang bandar narkotika jenis sabu yang akan melakukan transaksi jual beli sabu kepada seseorang didalam sebuah rumah di Dusun III, Desa Naga Timbul. Selanjutnya Tim Opsnal mendalami informasi tersebut lalu mengakuratkan nya.

Tim Opsnal kemudian bergerak ke TKP dimaksud dan sesampai di TKP, petugas berusaha masuk kedalam rumah tersebut lalu menemukan seorang bandar narkotika sabu dengan ciri-ciri yang sudah disebutkan bersama dengan seorang pembeli/pengguna.
Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa 1 paket berisikan Narkotika jenis Sabu didalam plastik putih transparan les merah, dan 1 unit timbangan digital merk Pocket Scale, serta 1 set Bong alat isap sabu. Lalu 1 buah mancis warna biru dan 1 unit HP Nokia 105 warna Hitam, beserta no sim card telkomsel 081264490400 serta 1 buah dompet warna coklat.

Dari hasil introgasi, pelaku atas nama Zulyadin alias Lancip mengaku bahwa sabu sebanyak  satu paket dengan berat 1 gram lebih itu utk diperjual belikannya. Dan pada saat itu kedua pelaku ingin bersama memakai sabu di TKP. Seanjutnya pelaku dan BB dibawa ke mako untuk di proses perkaranya.

Kapolsek Tanjung Morawa melalui Kanit Reskrim, Iptu Dimas Adit Sutono kepada metrokampung, Minggu (18/10/20) membenarkan adanya penangkapan terhadap dua tersangka masing-masing atas nama Zulyadin dan Safarudin atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

"Benar, kita telah mengamankan dua tersangka kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu atas nama Zulyadin dan Safarudin bersama barang buktinya dan sudah diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Deliserdang,"pungkas Dimas.(Bobby/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini