Polres Batu Bara Diminta Tindak Lanjuti Pengrusakan Portal di Tinjauan

Editor: metrokampung.com
Ahmad Yani pengacara Pemkab Batu Bara.

Batu Bara, Metrokampung.com
Pemerintah kabupaten Batu Bara gencarnya membangun baik baik itu insfratruktur dan prasarana jalan.

Ahmad Yani, SH selaku pengacara Kopri Kabupaten Batu Bara meminta kepada Polres Batubara segera usut tuntas kasus pengrusakan Aset Negara yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 50.000.000,00 agar segera diselidiki.

Dikatakannya bahwa, pelaku perusakan aset negara tersebut harus diusut sampai ke akar akarnya, agar ada efek jerah bagi pelaku serta tidak ada lagi pelaku berikutnya.

"Bapak Kapolres Batu Bara di Lima Puluh, kami laporkan kepada bapak telah terjadi pengrusakan aset Dinas Perhubungan pada Jum'at 02 Oktober 2020," ungkap Yani.

Adapun yang dirusak merupakan satu unit alat pengawasan jalan besi portal, yang bertempat di Jalan Desa Sei Bejangkar menuju Tinjauan dan Portal Simpang Bandar Tinggi.



Sebelum kejadian, pegawai Dinas Perhubungan sudah melarang sipelaku, namun tetap dirusak foto dan trak sebagai alat merusak harta negara terlampir.

Demikian pengaduan dari Dinas Perhubungan Batu Bara kepada Kepolisian Resort Batu Bara, agar permohon tersebut dilakukan penyelidikan demi terjaganya harta negara.

Sebagai saksi kejadian personil jaga/pengawas Dishub Batu Bara bernama Ilaj melihat pengrusakan portal tersebut sekira pukul 09.45 Wib pada tanggal 01 Oktober 2020. 

"Pourtal kami pasang sekitar bulan Juli, dengan memakan biaya sebesar Rp. 40.000.000,00. Dan selama dipasang sudah 10x portal tersebut dirusak, namum kami tetap perbaiki dengan memakan biaya sebanyak Rp 1.000.000,00 setiap kali perbaikan," katanya.

Namun setelah itu kata Ahmad Yani personil Dinas Perhubungan melakukan pengawasan, dan ketahuan bahwa yang merusak portal tersebut adalah trak ODOL yang menjadi musuh LLAJ.

Atas kejadian itu pihak Dinas Perhubungan Berlin Sovyan Hutabarat melaporkan kejadian kepihak Polres Batubara dengan Nomor: LP/339/X/2020/SU/RES BATU BARA tertanggal 03 Oktober 2020 dan terlapor masih dilakukan penyelidikan.

Pengaduan itu Pengacara Kopri Pemkab Batu Bara ini meminta agar, penghancur harta negara tersebut diproses oleh Aparat Penegak Hukum dan mengganti seluruh kerugian pada Dinas Perhubungan Batu Bara.

Dan bahan pertimbangan atas pelaporan itu Dinas Perhubungan juga melampirkan beberapa foto portal yang dirusak.(MK/DS)
Share:
Komentar


Berita Terkini