Polres Batu Bara Musnakan Barang Bukti Narkoba Dan Amankan Tersangka

Editor: metrokampung.com


Batu Bara, Metrokampung.com

Polres Batu Bara melalui satuan reserse Narkoba gelar pres liris pemusnahan barang bukti narkoba bertempat di halaman Polres Batu Bara, Rabu (14/09).

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, SH, Mhum didampingi Kasat Narkoba
AKP Sastrawan Tarigan kepada wartawan mengatakan menindaklanjuti kebijakan Kapoldasu tentang pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba, Polres Batu Bara mengamankan dan menetapkan 20 tersangka di wilayah Polres Batu Bara, terkait penyalagunaan barang haram jenis narkoba.

Kapolres AKBP Ikhwan Lubis, SH, Mhum didamping kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan saat bacakan tangkapan Narkoba.

Hari ini pemusnahan barang bukti narkoba yang merupakan pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba Polres Batu Bara dari 18 kasus narkoba dengan 20 tersangka.

"Selain 2 kasus narkotika dengan 3 tersangka, kurun waktu sebulan terakhir Satres Narkoba Polres Batu Bara yang dipimpin AKP Sastrawan Tarigan juga mengungkap 16 kasus narkotika lainnya dengan 17 tersangka," ucap Kapolres AKBP Ikhwan Lubis,SH, Mhum.

Kasat Narkoba AKP S.Tarigan menjelaskan Pemusnahan narkotika dari dua kasus yakni kasus sabu seberat 1.000 gram dengan tersangka Sulaiman (32), alamat Kampung Melayu Desa Blang Jorong Kecamatan Matangkuli Aceh Utara dan Faisal Bakri (34), warga Desa Ujung Kulon Kecamatan Matangkuli Aceh Utara.tersangka Sulaiman ditangkap, Kamis (1/10/2020) sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Limapuluh. Barang bukti disita 1 bungkus teh cina berisi sabu seberat 1000 gram. Melalui pengembangan, Satres Narkoba berhasil meringkus Faisal Bakri dari kediamannya.

Terhadap kedua tersangka terpaksa dilakukan penembakan karena melawan petugas serta mencoba melarikan diri saat pengembangan kasus. Sebelumnya dari tersangka Suheri alias Uli (34), nelayan warga Jalan Utama Dusun 6 Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram di temukan dan disita satu bungkus besar daun ganja kering dibungkus plastik berat keseluruhan 721,54 gram dan 40 bungkus ganja ukuran kecil seberat 56, 44 gram. Tersangka diringkus, Sabtu (19/9/2020) sekira pukul 21.00 WIB di Dusun 2 Desa Bangun Sari Kecamatan Datuk Tanah Datar. 

Disebutkan Kasat Narkoba, sebelum dimusnahkan sabu dan narkotika ganja kering diuji terlebih dahulu oleh Lab Forensik Poldasu, untuk memastikan bahwa barang bukti akan dimusnahkan mengandung sabu dan ganja.

Sedangkan, pemusnahan barang bukti narkotika, barang bukti narkotika sabu dengan cara direbus untuk melarutkan sabu agar tidak dapat digunakan kembali. Selanjutnya rebusan sabu dimasukkan ke dalam lubang yang telah disiapkan.

Adapun daun ganja kering yang dibakar bertujuan untuk dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali. Selanjutnya, sisa bakaran ganja dimasukkan ke dalam lubang yang telah disiapkan.

Tersangka lainnya Herman (53) alamat Dusun 8 Desa Pahlawan Kecamatan Tanjung Tiram. Tersangka ditangkap, Rabu (2/9/2020) pukul 10.00 WIB di kediamannya dengan barang bukti 1 kaca Pyrex yang ada lekatan sabu seberat 0,56 gram.

Ramadan alias Boyek (23) warga Gang Kopertis Indrapura ditangkap, Kamis (2/9/2020) pukul 24.00 WIB di Jalinsum Lingkungan 1 Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih dengan barang bukti 26 butir pil ekstasi.
 
War alias Adi (30), warga Dusun 1 Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram ditangkap Kamis (10/9/2020) Di Dusun 1 Desa dengan barang bukti satu bungkus plastik sabu seberat 0,4 gram.

Selanjutnya Fahmi (35), warga Dusun 3 Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram, ditangkap Kamis (10/9/2020) di Dusun 1 Desa Pahlawan Kecamatan Tanjung Tiram dengan barbut satu paket narkotika sabu seberat 0,16 gram.
Saparuddin als Sapar (39), warga Jalan Jogja Dusun 10 Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram. Ditangkap Kamis (21/9/2020) di Dusun 10 Desa Suka Maju dengan barang bukti 4 bungkus plastik klip berat total 4,15 gram.

Irwansyah aias Iwan Sontul (36) warga Dusun 11 Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram. Diringkus Jumat (22/9/2020) tengah malam di Lingkungan 5 Kelurahan Labuhan Ruku Kecamatan Talawi dengan arang bukti 1 paket sabu, 1 kaca pirek berat total 1, 82 gram.

Armansyah alias Ar (31) warga Pasar Satu Desa Bakaran Batu Kecamatan Pantai Labu Deli Serdang. Ditangkap pada Jumat (25/9/2020) pukul 15.00 di Jalinsum Limapuluh-Perdagangan Dusun 1 Bukit 7 Desa Perkebunan Limapuluh dengan barbut satu paket kecil sabu seberat 0,14 gram.
Suwandi Simatupang alias Ucik (43) warga Dusun 1 Sidodadi Desa Binjai Baru Kecamatan Datuk Tanah Datar, Rabu (23/9/2020) pukul 23.00 WIB. Diringkus di Desa Benteng Kecamatan Talawi dengan barbut 1 bungkus besar sabu sebeerat 95 gram.

Samuel (51) warga Lingkungan 1 Kelurahan Petapakan Kecamatan Lubuk Pakam Deli Serdang. Diringkus Sabtu (12/9/2020) pukul 21.00 di jembatan Kelurahan Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras dengan barbut 2 amp ganja seberat 1,62 gram dan 1 paket kecil sabu seberat 1,62 gram.

Ferri Kurniawan (38) warga Gang Kopertis Kelurahan Indrapura. Ditangkat Jumat (11/9/2020) pukul 21.30 WIB di Gang Kopertis dengan barbut 1 paket kecil sabu berat 0, 24 gram.

Ismail (35) warga Dusun I Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin Sergai. Ditangkap Senin (14/9/2020) pukul 19.00 WIB di Dusun Pasir Putih Desa Durian Kecamatan Medang Deras dengan barbut 1 paket sabu seberat 0,18 gram.

Edy Saputra als Edy (24) warga Dusun 6 Sumber Makmur Desa Perkebunan Sei Balai dan M.Yusril Sitorus (18) warga Dusun 5 Desa Suka Rejo Kecamatan Sei Balai. Keduanya ditangkap Jumat (18/9/2020) pukul 23.30 WIB di Lingkungan 5 Kelurahan Limapuluh Kota Kecamatan Lima Puluh dengan barbut 1 paket sabu seberat 0, 26 gram.

Turut hadir pemusnahan barang bukti narkotika  Anita Rajagukguk Jaksa Kejari Batu Bara, M Hendro dari BNNK Batu Bara, Iptu Fani dari Labfor Poldasu dan Kuasa Hukum prodeo tersangka.(MK/DS)
Share:
Komentar


Berita Terkini