PT. TPL, Tbk. Tolak Tim Verifikasi Dugaan Pembuangan Limbah Cair Beracun (B3) ke Sungai Asahan

Editor: metrokampung.com
Dari kiri ke kanan, Mintar Manurung (Kadis Lindup Toba) Paiman Butar-butar (Camat Parmaksian) 
serta Antony Marpaung (Pengadu).

Siruar, metrokampung.com

Hampir setahun berlalu, pengaduan dugaan pencemaran lingkungan hidup oleh PT. TPL, Tbk selaku teradu tak terelakkan, kini harus direspon oleh para pejabat berwenang pada Dinas Lingkungan Hidup Toba itu."  

Pasalnya, walaupun Antony Marpaung beserta tim verifikasi atas pengaduan pencemaran lingkungan hidup kepada Dinas Lingkungan Hidup Tobasa belum lama ini, mendapat penolakan keras dari menejemen PT. TPL, Tbk.  

Dalam siaran tertulisnya minggu (18/10/2020) manajemen PT.TPL,Tbk, Jerry Tobing selaku liason and regulation coordinator, secara tegas menolak Antoni Marpaung beserta timnya bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba, yang turut didampingi Camat Parmaksian, guna melakukan verifikasi lapangan ke lokasi pabrik PT TPL, pada Jumat (16/10/2020).
Pemeriksaan lapangan ini terkait adanya dugaan kuat bahwa pihak PT TPL membuang limbah yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) melalui saluran pipa tersembunyi yang ditujukan ke sungai Asahan.

Penolakan secara tegas ini dilontarkan Jerry Tobing kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis Lindup) Kabupaten Toba, Mintar Manurung, dihadapan Kabid Limbah B3 Rina Sihombing, Camat Parmaksian Paiman Butarbutar dan Kepala Desa Siantar Utara (Kades Siruar) Pargaulan Marpaung serta beberapa pegawai lainnya bertempat di sekitar kantor Kades Siruar dipinggiran sungai Asahan.

Penolakan ini berawal, ketika Antoni Marpaung selaku pengadu meminta kepada Kadis Lindup Toba, agar dirinya bersama tim yang semuanya berjumlah empat orang, harus ikut serta masuk kedalam lokasi pabrik untuk melakukan peninjauan dan pemeriksaan soal pipa dan saluran tersembunyi tersebut. 




Kemudian permintaan ini diteruskan Kadis Lindup Toba kepada Jerry Tobing, walaupun pada akhirnya mendapat penolakan dengan alasan SOP industri penghasil bubur kertas itu.   

Perdebatan semakin seru karena Antoni Marpaung tetap bersikeras agar timnya ikut serta melakukan pemeriksaan yang juga berfungsi sebagai para saksinya.

 “Tidak mungkinlah saya sendiri yang masuk, Pak Kadis." Karena saya juga butuh saksi-saksi untuk diri saya sendiri kata Antoni menirukan ajakanya kepada Mintar Manurung Kadis Lindup Toba.   

Lagi pula, "Kadis laksanakan saja sesuai peraturan perundang-undangan, karena Pak Kadis punya hak mutlak, dan siapapun tidak bisa melarang bapak selaku pengawas limbah B3 untuk melakukan pemeriksaan”, kata Antoni kepada Kadis Lindup Toba.

Mendengar ini, selanjutnya Kadis Lindup Toba Mintar Manurung mengambil jalan tengah dengan mengusulkan kepada Jerry Tobing agar diperbolehkan Antoni Marpaung didampingi satu orang temannya untuk masuk ke lokasi pabrik.

Namun usul ini kembali ditolak mentah-mentah oleh Jerry Tobing. “Sudah kubilang hanya satu”, kata Jerry bernada tinggi sambil melotot ke arah Kadis Lindup Toba.

Melihat suasana semakin semrawut, akhirnya Camat Parmaksian bersama Kadis Lindup dan Kabid B3 menyatakan menunda verifikasi lapangan dan membuat berita acara penolakan oleh PT.TPL,Tbk tersebut. 

Dalam berita acara yang ditandatangani oleh Kadis Lindup Toba Ir Mintar Manurung, Jerry Tobing mewakili PT. TPL, Tbk Antoni Marpaung selaku pengadu dan Camat Parmaksian Paiman Butarbutar SS, salah satu poinnya menyebutkan bahwa pihak PT. TPL,Tbk menyatakan bahwa peninjauan ke lokasi pabrik dapat dilakukan dengan menyertakan pengadu (satu orang) tanpa tambahan saksi dan lainnya dari pihak pengadu. 

Kemudian pihak Lindup Toba kembali akan menyurati pihak PT.TPL,Tbk dan melaporkan perkembangan selanjutnya kepada pihak pengadu dalam waktu satu minggu.

“Aneh, ya. Kalau memang pihak PT TPL merasa bersih dan tidak ada melakukan pembuangan limbah B3 melalui saluran dan pipa-pipa tersebumyi ke sungai Asahan, kenapa harus takut ketika saya beserta tim bersikeras harus turut serta masuk ke lokasi pabrik. 

Ada apa semua ini. Kita lihat saja nanti siapa pemenangnya”, kata Antoni selaku pemerhati lingkungan hidup.(rel/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini