Sat Narkoba Polresta Deliserdang Paparkan Tangkapan Sabu 1,5 Kilogram

Editor: metrokampung.com
Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, AKP Ginanjar Fitriyadi SIK SH bersama Wakasat Narkoba, Iptu Freddy Siagian SH, saat memaparkan kasus penangkapan 1,5 kilogram atas nama Helmi, Kamis (2/10/20).
Deliserdang, metrokampung.com
Satuan Narkoba Polresta Deliserdang paparkan hasil penangkapan sabu seberat 1.5 kilogram, Jumat (2/10/20) sekira pukul 14.00 Wib. Pemaparan kasus pengungkapan sabu tersebut di paparkan di ruang Aula Tribata Polresta Deliserdang oleh Kepala Satuan Serse Narkoba Polresta Deliserdang, AKP Ginanjar Fitriadi SIK, SH bersama Wakasat Iptu Freddy Siagian SH dan anggotanya.

Dalam paparannya, Kasat Narkoba menjelaskan bahwa telah diamankan seorang pelaku tindak pidana Narkoba atas nama Helmi (31) warga Gang Satria III, Desa Bandar Khalifah, Tembung dan barang bukti yang diamankan seberat 1,5 kilogram yang dibalut dengan 2 plastik kresek warna hitam.

"Kejadian penangkapan kasus tindak pidana Narkoba ini bermula pada Senin (28/9/20) sekira pukul 08.00 Wib, petugas kita melakukan penyamaran (undercover buy)untuk membeli Narkotika jenis Sabu kepada seorang berinisial R . Kemudian anggota kita melakukan kesepakatan dengan R di Halai Inn yang berada di Ujung Serdang bahwa anggota kita akan membeli sabu seberat 1.5 kilogram dan akan dibayar sebesar Rp 600.000.000,= yang akan dibayar setelah narkotika itu diterima," jelas Ginanjar.

"Kemudian petugas menerima telepon dari R bahwa transaksi bergeser ke seputaran Amplas dan petugas kita mengikuti arahan tersebut dan tak berapa lama petugas kita mendapat telepon dari R bahwa transaksi bergeser lagi ke Jalan Menteng VII Medan, disini petugas kita tetap mengikuti arahan dari R, lalu petugas kita mendapat informasi mengenai ciri-ciri orang yang akan mengantarkan sabu itu dan setelah itu petugas kita melihat seseorang yang cocok dengan ciri-ciri yang disampaikan dan kemudian menangkap seseorang bernama Helmi yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor Scoopy BK 5573 AEA,"ujar Ginanjar.

Saat ditangkap, Helmi kemudian digeledahdan ditemukan satu plastik kresek warna pink yang didalamnya terdapat 1 paket sabu yang dikemas dalam plastik transparan yang ditaksir brutonya 1,5 kilogram yang dibalut dengan 2 plastikkresek warna hitam yang saat itu digantung didepan sepeda motor yang dikendarainya berikut satu Handphone merek Hammer.

"Setelah diinterogasi, Helmi mengaku, kalau sabu itu berasal dari R dan dirinya disuruh mengantarkan sabu tersebut,"pungkas Ginanjar.

Atas kejadian itu, tersangka dikenakan pasal 144 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UUNo.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal pidana 6 tahun dan maksimal pidana penjara seumur hidup dan atau pidana mati.(Bobby/mk)



Share:
Komentar


Berita Terkini