Satpol PP Labuhanbatu Akan Krosscek Bangunan Y ULB Diduga Tanpa IMB

Editor: metrokampung.com


Labuhanbatu, metrokampung.com
Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) selaku petugas penegak Perda di Kabupaten Labuhanbatu akan mengkroscek kondisi bangunan gedung tambahan di Y ULB yang diduga belum memilik IMB dari Pemkab setempat.

"Nanti akan kita kroscek ke lapangan  terkait pembangunan gedung di YULB itu",ujar Kasatpol PP Labuhanbatu M.Yunus kepada Wartawan,Senin (26/10).

Ditambahkannya,pihaknya juga nantinya akan terlebih dahulu berkordinasi dengan pihak Dinas Perizinan Kabupaten Labuhanbatu.

"Kita koordinasi dulu nanti sama pihak Dinas Perizinan Labuhanbatu,bagaimana kondisi dan administrasi kondisi bangunan itu,apakah sudah sesuai atau belum dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku",jelasnya.

Sebelumnya salah seorang warga Rantauprapat,Syaiful Bahri Ritonga, warmerupakan salah seorang pemerhati lingkungan di Kabupaten Labuhanbatu berharap kepada Dinas Perizinan dan Sat pol PP Labuhanbatu segera menyetop pembangunan gedung tambahan perkuliahan di Lingkungan Y ULB Labuhanbatu karena diduga tidak memiliki IMB dari pemkab setempat.

Tidak itu saja, Saipul juga bakal segera mendorong Pemkab Labuhanbatu dan aparat hukum untuk menerapkan sanksi bagi pemilik bangunan yang tidak dilengkapi IMB.

"IMB itu menjadi dasar dan syarat mutlak yang harus dimiliki sebelum melakukan kegiatan pembangunan," kata Saipul kepada Wartawan Jumat (23/10).

Dia menjelaskan IMB merupakan salah satu produk hukum. Itu berdasarkan ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG), rumah tinggal tunggal, rumah tinggal deret, rumah susun, dan rumah tinggal sementara untuk hunian termasuk dalam kategori bangunan gedung. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana UUBG.

Ditambahkanya, jika pemilik  gedung tidak memenuhi kewajiban persyaratan pembangunan  termasuk IMB. Pemilik dalam hal ini bisa dikenai sanksi administratif penghentian sementara sampai dengan diperolehnya IMB gedung sesuai pasal 115 ayat 1 PP Nomor 36 tahun 2005.

Kemudian, dalam pasal 115 ayat 2 PP Nomor 36 tahun 2005 disebutkan bahwa pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran.

Menurut Ipul sapaan akrabya, selain sanksi administratif, pemilik bangunan juga bisa dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun (pasal 45 ayat 2 UUBG).

Ekstremnya lagi, pemilik bangunan bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun penjara (pasal 46 ayat 3 UUBG).

Lalu, bagaimana jika bangunan sudah terlanjur berdiri tetapi belum memiliki IMB? Ipul menjelaskan bahwa di dalam pasal 48 ayat 3 UUBG disebutkan, bangunan gedung yang telah berdiri tetapi belum memiliki izin mendirikan bangunan pada saat undang-undang ini diberlakukan, untuk memperoleh izin mendirikan bangunan harus mendapatkan sertifikat laik fungsi berdasarkan ketentuan undang-undang ini.

"Jadi, kewajiban untuk melengkapi setiap pembangunan gedung atau rumah dengan IMB berlaku terhadap setiap orang dan tidak ada pengecualian tertentu," ujarnya.

Memang kata dia, dalam praktiknya pelaksanaan kewajiban untuk melengkapi pembangunan dengan IMB berkaitan dengan kesadaran hukum masyarakat dan penegakan hukum dari pihak pemerintah daerah.

Karenanya, sudah merupakan keharusan IMB menjadi kewajiban mutlak bagi siapa saja yang ingin melakukan pembangunan tanpa ada pembedaan, "Dan ini perlu menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  agar jangan sampai terjadi darurat IMB di Labuhanbatu," ujarnya.

Ditegaskanya lagi, Pemkab  harus cepat tanggap untuk menyelesaikan permasalahan terkait ketidaklengkapan berkas pembangunan. Jangan biarkan terjadi tindakan melangkahi aturan.

"Aturan dibuat untuk ditegakkan, bukan untuk dilanggar. Apabila perlu Pemkab Labuhanbatu memberikan sanksi keras kepada yang melakukan tindakan pelanggaran," katanya.

Terpisah, Supriono Plt Kadis Perizinan Labuhanbatu didampingi Kabid Pengawasan Candra kepada wartawan menjelaskan pihaknya sudah melakukan Monitoring ke Lokasi pembangunan gedung tambahaan di Y ULB  di Jl.SM Raja kabupatenLabuhanbatu yang diduga belum memiliki IMB itu.

"Kita sudah monitoring ke lokasi,pihak YULB minta waktu 1 minggu untuk kelengkapan Administrasi karena Rektor sedang berada diluar kota,ya jadi kita hormati lah",jelasnya. 

Sebelumnya, pihak Y ULB Amarullah Nasution saat dikonfirmasi wartawan mengatakan pembangunan gedung tambahan di Lokasi Y ULB  untuk gedung perkuliahan S2 ,namun belum mengajukan IMB ke Pemkab."ya itu untuk gedung kuliah S2 tapi IMB nya kurasa belum kita urus," ucapnya.

Pantauan Wartawan ,dilokasi hingga kini pembangunan gedung tambahan itu masih dalam tahap pengerjaan dan masih berlangsung.(Oen/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini