Usai Disiram Bensin Hesti Br Sianipar Nyaris Dibakar

Editor: metrokampung.com
Jeri Tambun pelaku penyiram bensin ke tubuh Hesti Br Sianipar.

Lb Pakam, metrokampung.com
Cemburu yang meledak-ledak mengantarkan Jeri Tambun (42) ke penjara. Pria yang tinggal di Jalan Galang, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang ditangkap polisi karena nyaris menghabisi nyawa wanita kenalannya. 

Beruntung, Hesti Sianipar (25), warga Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Lubukpakam III, Kecamatan Lubuk Pakam itu masih sempat diselamatkan temannya.

Informasi diperoleh, Jeri Tambun diciduk petugas setelah Hesti Sianipar buat pengaduan ke Polresta Deliserdang, sesuai Laporan Polisi nomor: LP/446/IX/2020/SU/RESTA DS, tanggal 02 Oktober 2020.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus saat dikonfirmasi Jum’at (23/10/2020) sore mengatakan, peristiwa itu terjadi di Jalan Serdang, Kelurahan Lubuk Pakam I-II, Kecamatan Lubuk Pakam, Selasa (01/10/2020) malam, sekira pukul 22.30 Wib.
  
“Saat itu pelapor baru saja turun dari sepeda motor usai mengantarkan temannya di Jalan Serdang. Tiba-tiba tersangka ini datang lalu menyiramkan bensin kepada pelapor,” katanya.

Alhasil, wajah dan tubuh Hesti basah oleh bensin yang disiramkan Jeri Tambun. Saat Hesti masih kaget, Jeri kemudian membentaknya secara berulang-ulang.

“Apa maksud mu? Apa maksud mu?” tanya Jeri ketika itu sembari menghardik Hesti.

Dalam kondisi ketakutan, Hesti kemudian menjawab bahwa ia tidak punya maksud apa-apa. Saat itulah, teman Hesti langsung menariknya ke dalam rumah.

“Saksi melihat kalau pelaku memegang mancis di tangan kanannya, dan bensin itu sudah disediakan untuk menyiram pelapor,” jelas Firdaus.

Tak lama kemudian, Jeri pergi dari lokasi dan keesokan harinya, Hesti buat pengaduan ke Polresta Deliserdang.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapat informasi bahwa Jeri sedang berada di rumahnya, Kamis (22/10/2020) malam.

Selanjutnya, petugas menuju ke TKP dan mengamankan serta memboyong Jeri ke Mapolresta Deli Serdang.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya karena dendam. Ini masih kita dalami,” jelas Kompol M Firdaus.

Akibat perbuatannya, Jeri dijerat Pasal 187 jo 53 dan atau Pasal 338 Jo 53 KUHPidana. (dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini