BJ Ginting Tuding Kepengurus KUD SMM 1 Asam Jawa hasil RALB 'ILLEGAL'

Editor: metrokampung.com


Kotapinang, metrokampung.com
BJ Ginting selaku ketua KUD SMMI -I (Koperasi Unit Desa Sawit Makmur Mandiri) Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba Priode 2016-2020 menuding kepengurusan KUD SMM -I hasil RALB (Rapat Anggota Luar Biasa) 8 Oktober 2020 cacat hukum alias "ILLEGAL".

"Mereka itu jelas Illegal,kalau saya bilang itu kudeta,"ujar BJ Ginting kepada Wartawan saat dikonfirmasi terkait adanya kisruh kepengurusan KUD SMM- I, Asam Jawa -Torgamba Kabupaten Labusel kemarin.
Menurutnya,sesuai aturan yang berlaku mengacu kepada AD/ART dan UU Perkoperasian ,RALB bisa dilaksanakan apabila RAT (Rapat Akhir Tahun) pertanggung jawaban pembukuan tidak dilaksanakan karena tidak kourum.




"Sesuai AD/ART  RALB bisa dilaksanakan apabila RAT pertanggung jawaban telah dilaksanakan sebanyak 2 kali namun peserta atau anggota yang hadir tidak kourum.,maka itu bisa dilaksanakan RALB,ini RAT pertanggung jawaban pembukaan aja belum dilaksanakan," jelasnya.


"Anehnya lagi pada RALB iru BJ Ginting selaku ketua KUD SMM 1 mengaku tidak ada diundang "Saya pada RALB yang mereka laksanakan itupun tidak diiundang,coba bagaimana itu," akunya.

Terpisah, ketua terpilih Budiman Aritonang  kepengurusan RALB KUD SMM.-I Desa Asam Jawa Torgamba didampingi pengurus lainnya dikantornya di jln Besar Desa Asam Jawa Torgamba Labusel saat ditemui wartawan Sabtu (23/11) mengatakan bahwa RALB yang dilaksanakan oleh anggota KUD SMM -I sudah mengacu pada Peraturan yakni UUD 1945 pasal 33 ayat 1,UU No 25 Tahun 1992 tentang perkiperasuan dan AD/ART KUD SMM-I.

"Tahapan,mekanisme  dan proses untuk melaksanakan  RALB ini sudah kita lalui,jadi RALB ini dilaksanakan bukan tanpa prosedur," jelasnya.

Ditambahkannya,pada Tahun 2018 lalu kepengurusan KUD SMM-I  periode 2016-2020 pernah melaksanakan pertanggung jawaban pembukuan namun tidak kourum dan RAT  2019 yang belum terlaksana,sejak itu pihak pengurus tidak pernah lagi melaksanakan Rapat anggota.

Sejak itu,kepengurusan KUD SMM-I yang dikertui BJ Ginting tidak pernah lagi melaksanakan RAT dan kepengurusan serta jajarannya sudah tidak berperan aktif lagi dan tidak lagi menerima honor dalam beberapa bulan terakhir.

Selanjutnya, munculnya persoalan persoalan seperti tidak berjalannya lagi sebagian dan atau seluruhnya operasional KUD  terlihat dari insfratuktur jalan dan jembatannyang sudah cukup parah karena tidak adanya perawatan  serta kantor KUD SMM-I yang diketuai BJ Ginting telah tutup dalam beberapa bulan ini.

Ditambah lagi,tidak berjalannya lagi  pemungutan jasa KUD sepuluh persen dan iuran bulanan seluruh anggota dalam 2 bulan terakhir yang mana  merupakan bukti resmi dan dah sebagai anggota dari suatu organisasi,dan hal ini diputuskan sepihak oleh pengurus tanpa adanya rapat anggota.

"RALB ini juga dilaksanakan karena KUD sudah tidak berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan AD ART yang telah disepakati peseerta," jelas Budiman.

Makanya, tambah Budiman persoalan ini sebelumnya sudah pernah mereka sampaikan kepada pihak Disperindagkop dan UKM Labusel, selak pembina Koperasi yang ada di Labuhanbatu.

"Tidak tanya itu,peserta juga sudah melakukan Demo ke Kator Bupati dan DPRD Labusel beberapa waktu lalu menyampaikan keluhannya agar persoalan ini bisa selesai secara arif dan bijaksana," jelas Budiman.

Plt Kadis Perdagangan dan Koperasi UKM Labusel Syarifuddin ST, saat dikonfirmasi terkait kisruh di KUD SMM-I Desa Asam Jawa Torgamba menjelaskan pihaknya sebagai pembina sudah berupaya memediasi kekisruhan di KUD SMM -I sesuai laporan peserta yang disampaikan kepada pihak mereka,namun jelas Plt,semua keputusan tertinggi ada ditangan anggota.

"Pengurus KUDI sudah 3 kali kita panggil namun tidak pernah hadir ,Kita hanya sebagai pembina,kita tetap berikeinginan yang terbaik,jadi semua itu keputusan sesuai AD ART ada ditangan anggota," jelasnya.(Oen/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini