Bupati Batu Bara Ir.H.Zahir, MAP Sampaikan Nota Keuangan APBD Tahun 2021

Editor: metrokampung.com
Bupati Ir.H.Zahir, MAP saat sampaikan Nota Keuangan

Batu Bara, Metrokampung.com
Bupati Batubara Ir H Zahir, MAP sampaikan nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2021 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Senin (9/11/2020).

Menurutnya, APBD Batu Bara Tahun 2021 target pendapatan sebesar Rp 1.135 T dengan rincian PAD 144, 8 M, pendapatan transfer Rp 928,9 M, penerimaan lain-lain yang sah Rp 62, 2 M.

Sedangkan besar belanja Rp 1, 2 T meliputi belanja operasi Rp 820, 1 M, belanja modal Rp 185, 4 M, belanja tidak terduga Rp 20, 1 M, belanja transfer Rp 191, 9 M.

Rincian belanja operasi terdiri  belanja pegawai Rp 445,4 M, belanja barang/jasa Rp 357, 2 M, belanja hibah Rp 11,3 M, belanja bantuan sosial Rp 5,8 M.

Belanja modal tersebut terdiri belanja modal tanah Rp 22,7 M, peralatan dan mesin Rp 42, 1 M, gedung dan bangunan Rp 60,1 M, jalan, jaringan dan irigasi Rp 53,1 M, belanja aset tetap lainnya Rp 7,1 M.

Rincian belanja tidak terduga Rp 20, 1 M. Rencana pembiayaan daerah Rp 81, 700 M digunakan menutupi defisit akibat belanja melebihi target pendapatan.
 
Komponen pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan Rp 87, 7 M, terdiri sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun sebelumnya pada APBD 2021 Rp 35, 700 M. Pencairan dana cadangan Rp 52, M. Pengeluaran pembiayaan daerah Rp 6 M.
Menurut Zahir, pembangunan harus dapat dinikmati seluruh lapisan masyarakat.

”Di sini program pro rakyat harus dikedepankan melalui prioritas pembangunan. Semangat memacu pembangunan ini merupakan manifestasi dari kesungguhan di segala sektor,”ujar politisi PDI P tersebut.

Zahir juga tidak lupa menghimbau dan mengajak untuk selalu memberikan yang terbaik dalam melaksanakan mandat konstitusional.”Inilah tanggungjawab kita selaku pelaksana pemerintahan di daerah,”pintanya.

Rapat paripurna di pimpin Ketua DPRD M Syafii dengan Wakil Ketua, Syafrizal dihadiri anggota dewan, unsur Forkopimda, Sekdakab, Asisten, OPD dan undangan.(MK/DS)
Share:
Komentar


Berita Terkini